Sengketa DCS PKPI, tinggal tunggu putusan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, sengketa pemilu dengan daftar caleg sementara (DCS) yang dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hanya tinggal menunggu keputusan.
Menurutnya, proses persidangan sudah melalui beberapa tahapan, termasuk sidang mediasi dan sidang ajudikasi. Kini, antara KPU dan PKPI tinggal menunggu keputusan yang akan diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Belum ada putusan. Mediasi sudah satu kali, dan ajudikasi sudah. Tinggal keputusan saja," ujar Hadar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Menurut Hadar, terkait keputusan yang akan diambil Bawaslu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu tanpa diwajibkan melakukan pertemuan kembali. "Jadi, tinggal kita serahkan kesimpulan saja, tanpa ada pertemuan, dan tinggal diputuskan saja," tegasnya.
Seperti diberitakan, daftar caleg ganda atas nama Nur Rahmawati yang terdaftar di dua partai yang berbeda yakni partai Gerindra dan PKPI. Bawaslu memutuskan, tetap mencoret Nur Rahmawati dari daftar caleg Gerindra. Sedangkan, PKPI kini masih memperjuangkan pengganti Nur Rahmawati untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat lima.
Menurutnya, proses persidangan sudah melalui beberapa tahapan, termasuk sidang mediasi dan sidang ajudikasi. Kini, antara KPU dan PKPI tinggal menunggu keputusan yang akan diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Belum ada putusan. Mediasi sudah satu kali, dan ajudikasi sudah. Tinggal keputusan saja," ujar Hadar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Menurut Hadar, terkait keputusan yang akan diambil Bawaslu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu tanpa diwajibkan melakukan pertemuan kembali. "Jadi, tinggal kita serahkan kesimpulan saja, tanpa ada pertemuan, dan tinggal diputuskan saja," tegasnya.
Seperti diberitakan, daftar caleg ganda atas nama Nur Rahmawati yang terdaftar di dua partai yang berbeda yakni partai Gerindra dan PKPI. Bawaslu memutuskan, tetap mencoret Nur Rahmawati dari daftar caleg Gerindra. Sedangkan, PKPI kini masih memperjuangkan pengganti Nur Rahmawati untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat lima.
(maf)