Guru desak SKB 5 menteri dicabut

Selasa, 09 Juli 2013 - 23:42 WIB
Guru desak SKB 5 menteri dicabut
Guru desak SKB 5 menteri dicabut
A A A
Sindonews.com - Guru mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemerataan guru dicabut. SKB ini menjadikan guru tidak professional dan sulit mendapat tunjangan profesi.

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, hasil Kongres Guru Nasional ke 21 mendesak SKB lima Menteri ini segera dicabut.

Hasil Kongres menilai, meski substansi dalam surat keputusan itu bagus namun merugikan martabat guru. “Namun implementasi yang terwujud ternyata jauh dari niat baik adanya SKB tersebut,” katanya saat konferensi pers Hasil Kongres Guru Nasional ke 21 di Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Sulistiyo menjelaskan, SKB menjadikan guru mengajar secara tidak professional. Bagaimana tidak, ujarnya, dengan SKB ini guru SMA dipaksa mengajar di Sekolah Dasar (SD), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga dipindah menjadi guru SD.

Begitu pula dengan guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang harus mengajar di SD. Kebijakan ini diambil karena pemerintah melihat kekurangan guru SD yang banyak sekali. Dia menilai, SKB ini perlu dicabut karena kebijakan memindahkan guru ini tidak tepat meski jumlah guru SD memang mengkhawatirkan.

Apalagi mereka mengajar berbeda dengan sertifikasi mengajar awal yang mereka dapatkan. “Kompetensi guru SMA, SMP dan TK itu berbeda dengan guru SD. Jika disamakan maka system mengajarnya pun akan beda,” terangnya.

Seperti diketahui, SKB lima Menteri ini ditandatangani oleh lima menteri pada 2011 lalu. Kelima menteri tersebut ialah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag). Inti dari SKB ini ialah distribusi guru antar kabupaten dan antar provinsi.

Wakil Sekjen PB PGRI Dian Mahsunah menjelaskan, SKB lima menteri ini menyalahi PP 74/2008 tentang Guru dan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pasalnya, kedua peraturan perundangan itu mengatur tugas mengajar guru sesuai dengan sertifikat pendidikan yang di dapat.

Dalam artian, jika guru itu mendapat sertifikat mengajar SMA maka pemerintah tidak dapat seenaknya memindahkannya ke SD. Dian menjelaskan, SKB lima menteri ini juga melangkahi peraturan PP 74 dan UU No 14.

Pasalnya, pemutasian guru ke daerah lain harus sesuai dengan jumlah dan klasifikasi kebutuhan di suatu daerah. “SKB ini menjadikan bupati dapat seenaknya saja memindahkan guru yang dia tidak sukai ke daerah lain,” tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0431 seconds (0.1#10.140)