Guru desak SKB 5 menteri dicabut

Selasa, 09 Juli 2013 - 23:42 WIB
Guru desak SKB 5 menteri...
Guru desak SKB 5 menteri dicabut
A A A
Sindonews.com - Guru mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemerataan guru dicabut. SKB ini menjadikan guru tidak professional dan sulit mendapat tunjangan profesi.

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, hasil Kongres Guru Nasional ke 21 mendesak SKB lima Menteri ini segera dicabut.

Hasil Kongres menilai, meski substansi dalam surat keputusan itu bagus namun merugikan martabat guru. “Namun implementasi yang terwujud ternyata jauh dari niat baik adanya SKB tersebut,” katanya saat konferensi pers Hasil Kongres Guru Nasional ke 21 di Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Sulistiyo menjelaskan, SKB menjadikan guru mengajar secara tidak professional. Bagaimana tidak, ujarnya, dengan SKB ini guru SMA dipaksa mengajar di Sekolah Dasar (SD), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga dipindah menjadi guru SD.

Begitu pula dengan guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang harus mengajar di SD. Kebijakan ini diambil karena pemerintah melihat kekurangan guru SD yang banyak sekali. Dia menilai, SKB ini perlu dicabut karena kebijakan memindahkan guru ini tidak tepat meski jumlah guru SD memang mengkhawatirkan.

Apalagi mereka mengajar berbeda dengan sertifikasi mengajar awal yang mereka dapatkan. “Kompetensi guru SMA, SMP dan TK itu berbeda dengan guru SD. Jika disamakan maka system mengajarnya pun akan beda,” terangnya.

Seperti diketahui, SKB lima Menteri ini ditandatangani oleh lima menteri pada 2011 lalu. Kelima menteri tersebut ialah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag). Inti dari SKB ini ialah distribusi guru antar kabupaten dan antar provinsi.

Wakil Sekjen PB PGRI Dian Mahsunah menjelaskan, SKB lima menteri ini menyalahi PP 74/2008 tentang Guru dan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pasalnya, kedua peraturan perundangan itu mengatur tugas mengajar guru sesuai dengan sertifikat pendidikan yang di dapat.

Dalam artian, jika guru itu mendapat sertifikat mengajar SMA maka pemerintah tidak dapat seenaknya memindahkannya ke SD. Dian menjelaskan, SKB lima menteri ini juga melangkahi peraturan PP 74 dan UU No 14.

Pasalnya, pemutasian guru ke daerah lain harus sesuai dengan jumlah dan klasifikasi kebutuhan di suatu daerah. “SKB ini menjadikan bupati dapat seenaknya saja memindahkan guru yang dia tidak sukai ke daerah lain,” tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved