Pemerintah pusat & daerah koordinasinya kurang soal BLSM

Rabu, 10 Juli 2013 - 03:29 WIB
Pemerintah pusat & daerah...
Pemerintah pusat & daerah koordinasinya kurang soal BLSM
A A A
Sindonews.com - Pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, kesalahan utama selain pemerintah tidak melakukan updating atau pembaruan data penduduk terkait penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BLSM).

Kesalahan fatal lainya ialah, tidak terjadi koordinasi, singkronisasi, dan integrasi dalam permasalahan persoalan pembangunan desa dan tingkat kecamatan I, II dan nasional.

“Mereka langsung tentukan 15,5 juta RTS (Rumah Tangga Sasaran) terima BLSM. Saat diterapkan BLSM itu, mereka terpogoh-pogoh melaksanakannya, karena datanya tidak tepat,” tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (9/7/2013).

Ichsanuddin mengatakan, pada periode 2005-2008, ada sekira sembilan penyimpangan yang dilakukan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyimpangan seperti masyarakat yang tidak laik tetapi masih menerima, masyarakat yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada, tidak terindentifikasi alamat.

"Terkesan, pemerintah seperti ingin kenaikan BBM dapat diterima oleh masyarakat dengan sosialisasi melalui iklan, tetapi datanya tidak diperbarui akibatnya banyak maslaah yang timbul," ungkapnya.

Lanjut dia, BLSM adalah bentuk kerja pemerintah yang tidak ada koordinasi dan rencana yang bagus. Lebih tepatnya program yanmg diterima oleh masyarakat internasional. “Kenaikan BBM merupakan janji pemerintah dalam hal ini SBY untuk APEC 2013 nanti, karena sudah mengurangi subsidi BBM,” ujarnya.

Kepala desa juga merupakan bagian dari kesalahan yang tidak menanyakan kembali validasi suatu data, sehingga saat tidak tervalidasi dan konfrimasi serta datanya juga tidak baru dan tidka dapat dipercaya maka terjadilah penyimpangan.

"Saat ini susahnya mencari data yang tervalidasi, karena data nya yang rawan juga koordinasi, singkronisasi dan integrasi tidak berjalan baik tetapi pemerintah mencoba untuk menyederhanakan. Sehingga penyebaran tidak benar, karena basisnya tidak akurat," ungkapnya.

Lanjut dia, sejak 2006-2007 Indonesia tidak menjalankan koordinasi dan singkronisasi persoalan musyawarah desa dengan musyawarah pembangunan pad atingakt I, II dan nasional yang didasarkan pada musyawarah pembangunan perencanaan desa atau kelurahan yang tidak sesuai dengan anggaran.

Selain itu, undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional dengan undnag-undnag Nomer 12 tahun 2003 keuangan negara. “Ini tidak singkron seperti persoalan bansos (bantuan sosial) siapa yang lakukan perencanaan, siapa yang mengalokasikan dan siapa yang melaksanakan,” katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7950 seconds (0.1#10.140)