BPS harus perbarui data warga miskin

Rabu, 10 Juli 2013 - 03:01 WIB
BPS harus perbarui data...
BPS harus perbarui data warga miskin
A A A
Sindonews.com - Kesalahan pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) adalah, data yang tidak updating atau terbaru. Akibatnya, penyaluran dari kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi amburadul, tidak tepat sasaran dan berantakan.

Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah mengatakan, data yang digunakan BPS dalam memberikan kompenasasi BBM yaitu Bantuan Langsung Masyarakat Miskin (BLSM), adalah data 2011 dengan rentan waktu yang cukup lama.

Menurutnya, dalam data tersebut, dipastiakan adanya perubahan status masyarakat yang sebelumnya miskin, sekarang tidak begitu miskin, begitu juga sebaliknya.

“Mungkin terjadi perubahan status sosial. Baik dulu mereka miskin atau sekarang menjadi tidak miskin, karena BPS menggunakan data dua tahun lalu,” tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (9/7/2013).

Dia mencontohkan, di daerah Yogyarakarta, terdapat sejumlah masyarakat yang menjadi korban letusan gunung berapi dan terdata sebagai masyarakat miskin. Namun, setelah ada proses dan pemberdayaan ekonomi, mereka tidak menjadi miskin saat ini.

Hal ini, lanjutnya, banyak dialami oleh daerah dan masyarakat lainya. Dalam hal ini, kepala desa sebagai pemantau penyaluran BLSM yang dilakukan oleh PT Pos, tidak berhak memutuskan sesuatu yang sudah menjadi wewenang pemerintah pusat.

Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat yang mampu untuk mengembalikan BLSM yang diterimanya. “Kepala deda hanya sebagai posiis penerima data sedangkan PT Pos hanya sebagai penyalur kompensasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Lanjut dia, yang melakukan pendataan bukanlah kepala desa, dalam hal ini kepala desa tidak mempunyai fungsi, karena zamannya yang berbeda. Saat kenaikan BBM diumumkan dan kompensasi diberikan, dirinya mengaku tidak melihat pendataan dilakukan, baik oleh penmerintah maupun BPS.

“Kemensos (Kementerian Sosial) dan BPS harus meminta masukan dalam memperbaiki data dari aparat terbawah, yaitu kepala desa, lurah, camat dan bupati,” paparnya.

Sedangkan PT Pos hanya memiliki peran sebagai sukarela dan tidak ada kewajiban dalam penyaluran. Tetapi, PT Pos mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada kepala jika yang menerima BLSM bukanlah yang laik sasaran.

Ida berharap agar, penyaluran BLSM tahap pertama dapat dievaluasi oleh pemerintah terhadap penerimaan BLSM. sehingga pada penyaluran BLSM tahap kedua dapat mengunakan data baru yang sudah diperbaiki.
(maf)
Berita Terkait
Penyesuaian Harga BBM...
Penyesuaian Harga BBM Bantu Selamatkan Ekonomi Indonesia
Harga BBM Resmi Naik,...
Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Naik Jadi Rp10.000 per Liter
Kenaikan Harga BBM Tidak...
Kenaikan Harga BBM Tidak Bisa Dihindari, Namun Perlu Formula Tepat
Pemerintah Naikkan Harga...
Pemerintah Naikkan Harga BBM, Tokoh dan Cendikiawan Nilai Langkah Realistis
Tolak Kenaikan Harga...
Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa GNPR Mulai Berdatangan ke Patung Kuda
Penggunaan BBM Bersubsidi...
Penggunaan BBM Bersubsidi Harus Fokus ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved