KPK tunggu waktu tahan Emir Moeis

Rabu, 10 Juli 2013 - 01:02 WIB
KPK tunggu waktu tahan Emir Moeis
KPK tunggu waktu tahan Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham mengakui, ada tim penyidik lain memeriksa dua saksi terkait kasus politikus Emir Moeis saat Sri Mulyani diperiksa tim penyidik kasus Bank Century di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC, Amerika Serikat (AS), 30 April 2013, dan 1 Mei 2013 lalu. Saksi untuk Emir itu berasal dari swasta.

"Itu (hasil pemeriksaan) sudah masuk ranah materi penyidikan. Jadi saya mungkin tidak bisa menjelaskan secara utuh. Yang jelas saksi-saksi itu kita sudah periksa," kata Abraham kepada SINDO, di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/13).

Dikonfirmasi apakah benar ada seorang saksi yang diperiksa penyidik di Jerman akhir 2012 lalu, Abraham hanya menyatakan, ada saksi-saksi yang diperiksa KPK di luar negeri seperti di AS dan beberapa negara lain. Tapi orang-orang yang diperiksa itu berkebaratan disebutkan namanya. Yang jelas, kasus PLTU Tarahan Emir Moeis ini berbenturan dengan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

"Dan kita berkomitmen kepada yang bersangkutan (untuk tidak buka identitas). Saksi itu swasta. Ada orang-orang yang kita istilahkan partikelir, itu swasta kan," ujarnya.

Meski terhalang hubungan diplomatik dan masih terikat komitmen dengan FBI, Abraham menyampaikan, kemungkinan besar tidak lama lagi berkas Emir sudah rampung. Karena lanjutnya, tinggal beberapa kali lagi pemeriksaan saksi. Diperkirakan satu atau dua bulan lagi Emir akan ditahan penyidik.

"Tinggal tahap perampungan. Kira-kira satu dua bulan lagi yang bersangkutan kita tahan," tandasnya.

Akhir pekan lalu, Abraham berharap publik dapat bersabar dan terus memantau KPK dalam menangani kasus PLTU Tarahan Emir. Menurutnya, ada juga kasus lain yang lama ditangani KPK seperti tersangka Burhanuddin Husein yang sudah setahun. Demikian juga kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable penanganan flu burung di Departemen Kesehatan (Depkes) dengan tersangka/terdakwa Ratna Dewi Umar.

Yang bersangkutan baru ditahan KPK setelah penyidik berjalan sekitar dua sampai tiga tahun. Setiap kasus yang ditangani KPK karakternya berbeda-beda.

"Ada hambatannya. Kayak Emir Moeis ada hambatan pemeriksaan saksi. Yang jelas tidak usah kawatir, KPK selalu on the track. Jadi semua yang sudah ditetapkan jadi tersangka akan ditahan kalau sudah tiba waktunya," imbuh Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7).

Saat didesak kapan kepastian penahanan Emir, dia mengisyaratkan yang bersangkutan segera ditahan penyidik di bulan Ramadhan 1434 Hijriyah. "Tunggu sajalah, Emir itu hadiah puasa buat wartawan," imbuhnya sembari tersenyum.

Terkait pemeriksaan saksi di AS, 23 Januari 2013 lalu Abraham mengungkapkan dua kendala pengusutan kasus ini. Pertama, terkait hubungan bilateral antara AS dan Indonesia. Kedua, penyidik KPK terkendala jarak dan waktu. Karenanya harus ada diplomasi antar dua negara yang dibangun untuk membangun kesepahaman dalam penyelesaian kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.

"Untuk melihat permasalahan hukum kasus itu. Jadi setelah kendala itu (diplomasi/hubungan bilateral) beres Emir pasti kita periksa," imbuhnya.

Dari informasi terbaru yang berhasil diterima SINDO, dalam waktu dekat KPK akan mengirimkan pengajuan perbaharuan kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) dengan FBI AS. Salah satunya terkait dengan penanganan kasus PLTU Tarahan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan ada MLA antara KPK dengan FBI. Tetapi MLA itu tidak berkaitan dengan kasus per kasus. "Saya belum dapat informasi soal pembaharuan MLA itu. MLA itu kan bukan terkait kasus IEM (Izendrik Emir Moeis) atau kasus per kasus. Tapi terkait penanganan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, itu dalam peningkatan SDM (sumber daya manusia)," kata Johan saat dikonfirmasi SINDO di Jakarta.

Selama kurun waktu hampir satu tahun penyidikan kasus Emir, KPK sudah memeriksa sekitar 30 saksi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Selain itu tiga bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6159 seconds (0.1#10.140)