KPU pastikan DPS akurat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dijadikan pijakan untuk daftar penduduk pemilih potensial (DP4) tidak mengalami kesalahan.
Menurutnya Komisioner KPU Ferry Kurnia Rzkiyansyah, kelengkapan data utama DP4 terus dilakukan pembenahan oleh KPU agar peningkatan kualitas penyelanggaraan pemilu berjalan maksimal dan hak konstitusi masyarakat bisa terakomodir.
"Soal penetapan DPS, akan terus kita upayakan. Insya Allah, DPS akan ditetapkan menjadi pada tanggal 10 Juli 2013," kata Ferry Kurnia Rizkiansyah, kepada Sindonews.com, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Fery menuturkan, proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak berjalan mudah, terutama dalam proses memastikan jumlah pemilih tetap dalam pemilu. menurutnya, beberapa masalah yang kerap timbul diantaranya terkait migrasi penduduk dan kendala dalam jaringan komunikasi.
"Ya itu masalah lama, nanti itu bisa dilihat dari hasil pendataan. Terutama menjelang pemungutan suara," tuturnya.
Dia melanjutkan, vadilidatas data DP4 merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk meminimalisir kesalah, KPU akan menjadikan pemilu 2009 sebagai referensi data.
Sehingga kekisruhan data yang terjadi pada saat pemilu 2009 tidak terulang kembali di Pemilu 2014 nanti.
Selain itu, kata dia, KPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bertujuan untuk mengurangi kesalahan.
Untuk diketahui, Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan DPS pada tanggal 10 Juli 2013. Publikasi sekaligus penetapan DPS tersebut akan dipantau dan dikoreksi untuk kemudian diperbaiki. Sebelum penetapan DPS menjadi DPT, ada tenggat waktu perbaikan yang disebut dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Tenggat waktu itulah yang akan dicermati oleh KPU sebelum menetapkan DPT. Karena setelah penetapan DPT, data yang masuk tidak dapat direvisi ulang," jelasnya.
Menurutnya Komisioner KPU Ferry Kurnia Rzkiyansyah, kelengkapan data utama DP4 terus dilakukan pembenahan oleh KPU agar peningkatan kualitas penyelanggaraan pemilu berjalan maksimal dan hak konstitusi masyarakat bisa terakomodir.
"Soal penetapan DPS, akan terus kita upayakan. Insya Allah, DPS akan ditetapkan menjadi pada tanggal 10 Juli 2013," kata Ferry Kurnia Rizkiansyah, kepada Sindonews.com, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Fery menuturkan, proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak berjalan mudah, terutama dalam proses memastikan jumlah pemilih tetap dalam pemilu. menurutnya, beberapa masalah yang kerap timbul diantaranya terkait migrasi penduduk dan kendala dalam jaringan komunikasi.
"Ya itu masalah lama, nanti itu bisa dilihat dari hasil pendataan. Terutama menjelang pemungutan suara," tuturnya.
Dia melanjutkan, vadilidatas data DP4 merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk meminimalisir kesalah, KPU akan menjadikan pemilu 2009 sebagai referensi data.
Sehingga kekisruhan data yang terjadi pada saat pemilu 2009 tidak terulang kembali di Pemilu 2014 nanti.
Selain itu, kata dia, KPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bertujuan untuk mengurangi kesalahan.
Untuk diketahui, Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan DPS pada tanggal 10 Juli 2013. Publikasi sekaligus penetapan DPS tersebut akan dipantau dan dikoreksi untuk kemudian diperbaiki. Sebelum penetapan DPS menjadi DPT, ada tenggat waktu perbaikan yang disebut dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Tenggat waktu itulah yang akan dicermati oleh KPU sebelum menetapkan DPT. Karena setelah penetapan DPT, data yang masuk tidak dapat direvisi ulang," jelasnya.
(lal)