Di persidangan, Jaksa tepis tuduhan asal sita aset Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 - 15:10 WIB
Di persidangan, Jaksa tepis tuduhan asal sita aset Luthfi
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.
Jaksa Muhibuddin menepis anggapan bahwa JPU telah melanggar hak-hak Luthfi sebagai terdakwa, jika kuasa hukum merasa ada hak-hak kliennya dilanggar, seharusnya mengajukan praperadilan.
"Seandainya penyidik telah melanggar hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum pra-peradilan?" ujar Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Lebih jauh jaksa menyebut seharusnya kuasa hukum tidak melampaui kewenangan majelis hakim yang memutuskan terdakwa salah atau tidak. Tak hanya itu, menurutnya, kuasa hukum tidak perlu membangun opini seakan mantan Presiden PKS itu tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan.
Dalam melakukan penyitaan aset Luthfi, jaksa KPK membantah bahwa penyidik melakukan dengan ceroboh, pasalnya sudah sangat jelas. "Sangat jelas tertulis penyitaan tersebut bukan atas nama terpidana melainkan atas nama tersangka," ujarnya.
Maka nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dinilai tidak pantai atau diterima yakni harus ditolak.
"Maka kami berpendapat eksepsi yang diajukan penasehat hukum tidak memenuhi syarat, haruslah ditolak dan tidak dapat diterima," pungkasnya.
Jaksa Muhibuddin menepis anggapan bahwa JPU telah melanggar hak-hak Luthfi sebagai terdakwa, jika kuasa hukum merasa ada hak-hak kliennya dilanggar, seharusnya mengajukan praperadilan.
"Seandainya penyidik telah melanggar hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum pra-peradilan?" ujar Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Lebih jauh jaksa menyebut seharusnya kuasa hukum tidak melampaui kewenangan majelis hakim yang memutuskan terdakwa salah atau tidak. Tak hanya itu, menurutnya, kuasa hukum tidak perlu membangun opini seakan mantan Presiden PKS itu tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan.
Dalam melakukan penyitaan aset Luthfi, jaksa KPK membantah bahwa penyidik melakukan dengan ceroboh, pasalnya sudah sangat jelas. "Sangat jelas tertulis penyitaan tersebut bukan atas nama terpidana melainkan atas nama tersangka," ujarnya.
Maka nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dinilai tidak pantai atau diterima yakni harus ditolak.
"Maka kami berpendapat eksepsi yang diajukan penasehat hukum tidak memenuhi syarat, haruslah ditolak dan tidak dapat diterima," pungkasnya.
(lal)