Cegah presiden rangkap jabatan, UU Pilpres harus direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) diminta untuk dilakukan revisi, untuk mencegah presiden merangkap jabatan dalam pemerintahan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding. Dia mengatakan telah meminta anggota Fraksi Partai Hanura di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan usulan revisi rancangan itu.
Ada dua alasan utama mengapa partai pimpinan Wiranto ini menolak UU Pilpres sebelumnya. Pertama adalah besaran Presidential Threshold (PT) yang dianggap menyalahi UUD 1945.
"Kami berharap tidak ada lagi Presidential Threshold, tetapi parpol yang lolos di Parlementary Threshold berhak mengajukan (capres). Tidak lagi ada lagi PT, karena amanat konstitusi Pasal 6 A tidak mengatur (PT)," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Alasan lain RUU Pilpres diminta agar direvisi adalah mereka menginginkan adanya satu aturan bahwa kepala negara dapat melepaskan jabatannya di partai politik.
"Saya sudah minta anggota saya di Baleg agar dikawal agar adanya perubahan tidak hanya PT, tetapi juga presiden yang memimpin bangsa ini agar melepaskan jabatannya di partai, ini kan tdk optimal," tegasnya.
Anggota Komisi III ini pun meminta agar anggota DPR RI yang duduk di Baleg bisa memikirkan ulang untuk melakukan revisi rancangan peranturan tersebut.
"Saya berharap ini jangan mengedepankan ego dan tirani dalam pengambilan keputusan tetapi mengedepankan pendudukan bangsa kita ke depan, karena akan banyak calon akan semakin baik, dan membuka ruang kepada publik untuk menilai," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding. Dia mengatakan telah meminta anggota Fraksi Partai Hanura di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan usulan revisi rancangan itu.
Ada dua alasan utama mengapa partai pimpinan Wiranto ini menolak UU Pilpres sebelumnya. Pertama adalah besaran Presidential Threshold (PT) yang dianggap menyalahi UUD 1945.
"Kami berharap tidak ada lagi Presidential Threshold, tetapi parpol yang lolos di Parlementary Threshold berhak mengajukan (capres). Tidak lagi ada lagi PT, karena amanat konstitusi Pasal 6 A tidak mengatur (PT)," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Alasan lain RUU Pilpres diminta agar direvisi adalah mereka menginginkan adanya satu aturan bahwa kepala negara dapat melepaskan jabatannya di partai politik.
"Saya sudah minta anggota saya di Baleg agar dikawal agar adanya perubahan tidak hanya PT, tetapi juga presiden yang memimpin bangsa ini agar melepaskan jabatannya di partai, ini kan tdk optimal," tegasnya.
Anggota Komisi III ini pun meminta agar anggota DPR RI yang duduk di Baleg bisa memikirkan ulang untuk melakukan revisi rancangan peranturan tersebut.
"Saya berharap ini jangan mengedepankan ego dan tirani dalam pengambilan keputusan tetapi mengedepankan pendudukan bangsa kita ke depan, karena akan banyak calon akan semakin baik, dan membuka ruang kepada publik untuk menilai," pungkasnya.
(lal)