PAN: UU Pilpres tak perlu direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edi lebih menyetujui jika Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) tidak mengalami perubahan.
"Kalau PAN beranggapan bahwa, ini waktunya sudah mepet terus dan isunya kan cuma pada level di Presidential Threshold (ambang batas presiden)," kata Tjatur di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Dia pun tak mempersoalkan angka Presidential Threshold yang masih berada di persentase 20 persen suara nasional.
"Kalau Presidential Threshold kecil ada putaran dua dalam Pilpres biayanya besar, dan hasinya sama saja," katanya, "kita ini tidak ada saling jegal-menjegal," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III ini juga khawatir jika ada perubahan dalam RUU Pilpres justru nantinya menjadi perdebatan baru hingga akhirnya diajukan ujimateri (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau itu dirubah bisa dibawa judicial review ke MK dan lebih lama, kita mending tetap saja, lebih baik tidak usah dilakukan perubahan dan belajar aturan itu long term (jangka panjang), sebetulnya, UU Pemilu, Pilpres, apa urgensinya diubah," pungkasnya.
Sekadar informasi, hari ini Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat pleno penetuan pengesahaan RUU Pilpres. Dalam pertemuan itu akan dibahas apakah rancangan itu akan direvisi atau tidak.
"Kalau PAN beranggapan bahwa, ini waktunya sudah mepet terus dan isunya kan cuma pada level di Presidential Threshold (ambang batas presiden)," kata Tjatur di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Dia pun tak mempersoalkan angka Presidential Threshold yang masih berada di persentase 20 persen suara nasional.
"Kalau Presidential Threshold kecil ada putaran dua dalam Pilpres biayanya besar, dan hasinya sama saja," katanya, "kita ini tidak ada saling jegal-menjegal," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III ini juga khawatir jika ada perubahan dalam RUU Pilpres justru nantinya menjadi perdebatan baru hingga akhirnya diajukan ujimateri (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau itu dirubah bisa dibawa judicial review ke MK dan lebih lama, kita mending tetap saja, lebih baik tidak usah dilakukan perubahan dan belajar aturan itu long term (jangka panjang), sebetulnya, UU Pemilu, Pilpres, apa urgensinya diubah," pungkasnya.
Sekadar informasi, hari ini Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat pleno penetuan pengesahaan RUU Pilpres. Dalam pertemuan itu akan dibahas apakah rancangan itu akan direvisi atau tidak.
(lal)