UU Ormas disahkan, FPI tetap perangi maksiat

Sabtu, 06 Juli 2013 - 19:34 WIB
UU Ormas disahkan, FPI...
UU Ormas disahkan, FPI tetap perangi maksiat
A A A
Sindonews.com - Sikap Front Pembela Islam (FPI) tidak akan berubah dengan adanya Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang baru saja disahkan melalui paripurna DPR. FPI akan terus memerangi kemasiatan.

"FPI takutnya dengan Allah bukan dengan manusia, kita jihad sudah ada jaminannya dan mereka pembela maksiat juga sudah disiapin azab," tegas Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri, Sabtu (06/07/2013).

Idrus mengatakan, pihaknya tidak akan bergerak sendiri memerangi kemaksiatan, jika aparat penegak hukum mampu bertindak tegas terhadap tempat maksiat yang tidak menghormati bulan Ramadan.

"Wajar dong umat marah, tiap tahun Polri mengatakan akan menindak ormas yang sweeping pada bulan Ramadan, FPI juga akan sweeping tempat maksiat yang menodai kesucian bulan Ramadan kalau penegak hukum tidak menjalankan atau tidak menindak tegas lokasi makisat yang tidak menjalankan aturan," tukasnya.

Pada kesempatan itu, Idrus juga minta aparat penegak hukum melakukan evaluasi internal. Tindakan tegas jangan ditujukan kepada Ormas yang melanggar, oknum aparat penegak hukum yang kongkalikong dengan pengusaha tempat hiburan juga harus ditindak tegas.

"Tindak tegas dong anak buahnya yang kerap diduga membekingi tempat maksiat," imbuhnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7579 seconds (0.1#10.140)