Kejagung segera tuntaskan kasus korupsi di Unsri
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang .
Kasus itu terkait dugaan mark up dan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan. Pemenang proyek, PT Permai Grup meminjam bendera PT Marell Mandiri guna mendapatkan proyek senilai sebesar Rp47 miliar.
"Sampai sekarang baru dua tersangka, sisanya segera menyusul nanti, secepatnya, seperti Kemenag," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2013).
Dalam kasus ini, dua pejabat Unsri telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam penggadaan alat laboratorium tahun anggaran 2010. Dua tersangka tersebut yakni, Ketua Penitia Lelang HMY (Hendra Martha Yudha) dan Pejabat PemĀbuat IG (Indra Gunawan).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2012. Namun, sampai kini, belum ditahan tim penyidik Kejagung.
Penetapan status tersangka sesuai Sprindik untuk HNAI nomor 22/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012 dan untuk ID berdasarkan Sprindik 23/S:/FD.1/03 2012, pada tanggal yang sama.
Kasus itu terkait dugaan mark up dan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan. Pemenang proyek, PT Permai Grup meminjam bendera PT Marell Mandiri guna mendapatkan proyek senilai sebesar Rp47 miliar.
"Sampai sekarang baru dua tersangka, sisanya segera menyusul nanti, secepatnya, seperti Kemenag," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2013).
Dalam kasus ini, dua pejabat Unsri telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam penggadaan alat laboratorium tahun anggaran 2010. Dua tersangka tersebut yakni, Ketua Penitia Lelang HMY (Hendra Martha Yudha) dan Pejabat PemĀbuat IG (Indra Gunawan).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2012. Namun, sampai kini, belum ditahan tim penyidik Kejagung.
Penetapan status tersangka sesuai Sprindik untuk HNAI nomor 22/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012 dan untuk ID berdasarkan Sprindik 23/S:/FD.1/03 2012, pada tanggal yang sama.
(kur)