Harus ada gebrakan, percepat pembangunan di Papua
Sabtu, 06 Juli 2013 - 03:29 WIB
Harus ada gebrakan, percepat pembangunan di Papua
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedang mempersiapkan pokok-pokok pikiran revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001.
Menurutnya, semangat perubahan harus didasarkan pada pembangunan yang bersifat tidak hanya top-down, tetapi juga bottom up. Sehingga, pembangunan tidak hanya berbicara pada penambahan anggaran saja.
“Dalam revisi UU ini dapat diusulkan oleh pemerintah daerah. Memang diperlukan suatu format yang dapat membawa, sehingga dapat mempercepat pembangunan di Papua,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).
Dia mengatakan, rencana selanjutnya adalah, akan dilakukan pembahasan di tingkat pusat dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. "Kemudian akan dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat," ungkapnya.
Ketua Koordinator Kaukus Papua Paskaliw Kossay mengatakan, bahwa segala hal tentang Otonomi Khusus (Otsus), sudah terdapat di dalam UU Nomor 21 tahun 2001. Namun karena kurangnya konsistensi dalam pelaksanaan maka tidak berjalan maksimal. Sehingga perlu dilakukan evaluasi.
“Mungkin sudah saatnya evaluasi dulu. Langkah-langkah selama ini tepatkah. Sebaiknya usulan pemprov seharusnya eval baik pusat ataupun daerah. Supaya tepat rekronstruksi Otsus tersebut,” katanya.
Kemudian anggota Komisi II Alex litaay mengatakan, bahwa dalam revisi ini nantinya harus mempertimbangkan latar belakang dibentuknya otsus. Sehingga harus berhati-hati dalam merekonstruksi UU tersebut. Nantinya UU yang dihasilkan pun tidak bias.
“Pelaksanaannya memang tidak sesuai harapan. Ini perlu dikaji betul, apakah ini tidak cukup, tunjukan dimana kurangnya, yang lemah apa. Pasal per pasal kita kaji,” pungkasnya.
Menurutnya, semangat perubahan harus didasarkan pada pembangunan yang bersifat tidak hanya top-down, tetapi juga bottom up. Sehingga, pembangunan tidak hanya berbicara pada penambahan anggaran saja.
“Dalam revisi UU ini dapat diusulkan oleh pemerintah daerah. Memang diperlukan suatu format yang dapat membawa, sehingga dapat mempercepat pembangunan di Papua,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).
Dia mengatakan, rencana selanjutnya adalah, akan dilakukan pembahasan di tingkat pusat dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. "Kemudian akan dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat," ungkapnya.
Ketua Koordinator Kaukus Papua Paskaliw Kossay mengatakan, bahwa segala hal tentang Otonomi Khusus (Otsus), sudah terdapat di dalam UU Nomor 21 tahun 2001. Namun karena kurangnya konsistensi dalam pelaksanaan maka tidak berjalan maksimal. Sehingga perlu dilakukan evaluasi.
“Mungkin sudah saatnya evaluasi dulu. Langkah-langkah selama ini tepatkah. Sebaiknya usulan pemprov seharusnya eval baik pusat ataupun daerah. Supaya tepat rekronstruksi Otsus tersebut,” katanya.
Kemudian anggota Komisi II Alex litaay mengatakan, bahwa dalam revisi ini nantinya harus mempertimbangkan latar belakang dibentuknya otsus. Sehingga harus berhati-hati dalam merekonstruksi UU tersebut. Nantinya UU yang dihasilkan pun tidak bias.
“Pelaksanaannya memang tidak sesuai harapan. Ini perlu dikaji betul, apakah ini tidak cukup, tunjukan dimana kurangnya, yang lemah apa. Pasal per pasal kita kaji,” pungkasnya.
(maf)