Agustus, Gubernur Papua serahkan RUU Otsus ke SBY
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mengatakan, jika diperkenankan, maka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi khusus (Otsus) akan diserahkan pada Agustus mendatang dan saat ini RUU Otsus tersebut masih dalam proses finalisasi.
“Tanggal 16 dapat disampaikan gagasan untuk menjadi inisiatif pemerintah dan menjadi usulan emergensi. Walaupun tidak masuk prolegnas ini dapat menjadi salah satu RUU untuk dibahas tahun ini,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Dia mengatakan, revisi UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001, merupakan ide dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengaku beberapa kali diajak berbicara bersama Presiden SBY terkait dengan revisi tersebut.
“Tentu ini hal yang baru bagi kami, karena kami mendapat kehormatan dan kesempatan di bawah kepemimpinan saya, gubernur baru. Tetapi saya mendapat kesempatan untuk membicarakan rekronstruksi UU Nomor 21 Tahun 2001,” kata Lukas.
Lukas menjelaskan, rekonstruksi UU tersebut karena memang dinilai bahwa Otsus Papua tidak berjalan maksimal. Pasalnya UU tersebut tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Kemudian selain itu, UU Otsus Papua tidak secara detail mengatur pelaksanaannya di Papua.
“Tentu banyak temuan-temuan cendekiawan atau akademisi mereka sudah berbicara soal ini yakni banyak persoalan yang belum diselesaikan di Papua. Di UU itu ada berbicara ekonomi sebanyak sembilan pasal dan tidak secara keseluruhan. Kita butuh Papua berbicara ekonomi. Ini tidak rinci. Itulah sebabnya sambut baik gagasan SBY RUU Otonomi plus,” katanya.
“Tanggal 16 dapat disampaikan gagasan untuk menjadi inisiatif pemerintah dan menjadi usulan emergensi. Walaupun tidak masuk prolegnas ini dapat menjadi salah satu RUU untuk dibahas tahun ini,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Dia mengatakan, revisi UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001, merupakan ide dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengaku beberapa kali diajak berbicara bersama Presiden SBY terkait dengan revisi tersebut.
“Tentu ini hal yang baru bagi kami, karena kami mendapat kehormatan dan kesempatan di bawah kepemimpinan saya, gubernur baru. Tetapi saya mendapat kesempatan untuk membicarakan rekronstruksi UU Nomor 21 Tahun 2001,” kata Lukas.
Lukas menjelaskan, rekonstruksi UU tersebut karena memang dinilai bahwa Otsus Papua tidak berjalan maksimal. Pasalnya UU tersebut tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Kemudian selain itu, UU Otsus Papua tidak secara detail mengatur pelaksanaannya di Papua.
“Tentu banyak temuan-temuan cendekiawan atau akademisi mereka sudah berbicara soal ini yakni banyak persoalan yang belum diselesaikan di Papua. Di UU itu ada berbicara ekonomi sebanyak sembilan pasal dan tidak secara keseluruhan. Kita butuh Papua berbicara ekonomi. Ini tidak rinci. Itulah sebabnya sambut baik gagasan SBY RUU Otonomi plus,” katanya.
(maf)