Kejagung sudah sita aset Asean Agri
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahfud Manan mengklaim, sudah memblokir semua aset dari 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asean Agri Group (AAG).
Diketahui, AAG telah diputus bersalah dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Suwir Laut dengan denda sebesar Rp2,5 triliun. "Terkait dengan aset-aset itu kita sudah lakukan pemblokiran ," kata Mahfud di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Saat dikonfirmasi aset mana yang kini diblokir, Mahfud enggan memberikan keterangan. Menurutnya, pihak Kejagung baru melakukan pemblokiran terhadap aset-aset dari Asean Agri tersebut. "Tapi kita tidak bisa sebut aset yang mana, sampai saat ini hanya pemblokiran dulu, belum perampasan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002-2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Untuk diketahui, perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
Diketahui, AAG telah diputus bersalah dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Suwir Laut dengan denda sebesar Rp2,5 triliun. "Terkait dengan aset-aset itu kita sudah lakukan pemblokiran ," kata Mahfud di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Saat dikonfirmasi aset mana yang kini diblokir, Mahfud enggan memberikan keterangan. Menurutnya, pihak Kejagung baru melakukan pemblokiran terhadap aset-aset dari Asean Agri tersebut. "Tapi kita tidak bisa sebut aset yang mana, sampai saat ini hanya pemblokiran dulu, belum perampasan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002-2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Untuk diketahui, perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
(maf)