Djoko Susilo beli SPBU atas nama mertuanya
A
A
A
Sindonews.com - Soekirno, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (DS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Djoko membeli tanah dan SPBU Soekirno di Kapuk Raya, Jakarta Utara. Namun, pembeliannya menggunakan nama Djoko Waskito, ayah Dipta Anindita, istri muda Djoko.
Saat bersaksi, Soekirno mengaku, pada awalnya tidak mengetahui siapa sebenarnya pembeli SPBU tersebut. Dalam sidang kali ini terungkap bahwa pemberi tersebut ayah Dipta, Djoko Waskita.
"Saya desak memang ke Edi Budi Susanto dan notaris (Erick Maliangkay), ini pembeli siapa?, Setelah selesai transaksi saya baru ketahui yang beli Djoko Waskito," kata Soekirno, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Dalam proses pembelian tersebut, Djoko memang tidak membeli sendiri tapi melalui perantara orang lain. "Pada bulan Oktober 2010, itu datang seorang yang bernama Eddy Budi Susanto (Direktur PT Kestrelindo Aviatikara) ke rumah saya, untuk menanyai penjualan SPBU kami ini," ucapnya.
Dalam pembelian tanah seluas 2.40 meter persegi dan SPBU di Kelurahan Kapuk Muara dari Soekirno tercantum dalam akta jual beli sebesar Rp5,3 miliar padahal harga sebenarnya Rp11,5 miliar.
Langkah itu, diduga Jaksa KPK, untuk mengecilkan nilai pajak. Ketika Jaksa mengkonfirmasi mengenai hal ini. Soekirno mengaku tidak tahu. "Sebelumnya saya tidak mengetahui sampai hari ini pun saya tidak ingat," pungkasnya.
Djoko membeli tanah dan SPBU Soekirno di Kapuk Raya, Jakarta Utara. Namun, pembeliannya menggunakan nama Djoko Waskito, ayah Dipta Anindita, istri muda Djoko.
Saat bersaksi, Soekirno mengaku, pada awalnya tidak mengetahui siapa sebenarnya pembeli SPBU tersebut. Dalam sidang kali ini terungkap bahwa pemberi tersebut ayah Dipta, Djoko Waskita.
"Saya desak memang ke Edi Budi Susanto dan notaris (Erick Maliangkay), ini pembeli siapa?, Setelah selesai transaksi saya baru ketahui yang beli Djoko Waskito," kata Soekirno, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Dalam proses pembelian tersebut, Djoko memang tidak membeli sendiri tapi melalui perantara orang lain. "Pada bulan Oktober 2010, itu datang seorang yang bernama Eddy Budi Susanto (Direktur PT Kestrelindo Aviatikara) ke rumah saya, untuk menanyai penjualan SPBU kami ini," ucapnya.
Dalam pembelian tanah seluas 2.40 meter persegi dan SPBU di Kelurahan Kapuk Muara dari Soekirno tercantum dalam akta jual beli sebesar Rp5,3 miliar padahal harga sebenarnya Rp11,5 miliar.
Langkah itu, diduga Jaksa KPK, untuk mengecilkan nilai pajak. Ketika Jaksa mengkonfirmasi mengenai hal ini. Soekirno mengaku tidak tahu. "Sebelumnya saya tidak mengetahui sampai hari ini pun saya tidak ingat," pungkasnya.
(maf)