Usai diperiksa KPK, istri kedua Rusli bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Syarifah Damiati Aida istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi untuk suaminya, semalam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan jilbab hijau muda, istri kedua kader Golkar itu tidak memberikan komentar apapun. Dia memilih tetap berjalan menuju mobil yang sudah menunggu bersama tiga ajudan dan kuasa hukumnya Eva Nora.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan, Syarifah yang berprofesi ibu rumah tangga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal.
"Diperiksa untuk tersangka RZ terkait kasus penyidikan suap pembahasan revisi Perda PON di Riau," tukas Johan, Kamis (4/7/2013) malam.
Untuk diketahui, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No. 31, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang No. 31, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir untuk membahas pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Mengenakan jilbab hijau muda, istri kedua kader Golkar itu tidak memberikan komentar apapun. Dia memilih tetap berjalan menuju mobil yang sudah menunggu bersama tiga ajudan dan kuasa hukumnya Eva Nora.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan, Syarifah yang berprofesi ibu rumah tangga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal.
"Diperiksa untuk tersangka RZ terkait kasus penyidikan suap pembahasan revisi Perda PON di Riau," tukas Johan, Kamis (4/7/2013) malam.
Untuk diketahui, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No. 31, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang No. 31, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir untuk membahas pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
(stb)