KPU minta parpol mengganti caleg bermasalah

Kamis, 04 Juli 2013 - 17:41 WIB
KPU minta parpol mengganti caleg bermasalah
KPU minta parpol mengganti caleg bermasalah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan ratusan aduan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) yang beberapa waktu terakhir disosialisasikan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Masukan masyarakat itu telah diterima KPU dan diserahkan kepada partai politik (parpol). "Proses pencalonan kewenangan KPU terbatas, tidak bisa melakukan hukuman atas seluruh laporan masyarakat. Hanya isu tertentu KPU melakukan hukuman seperti syarat adminisratif," kata Komisioner KPU Juri Ardianto, dikantor Formappi, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Namun demikian, KPU mengkhawatirkan pengaduhan masyarakat terkait rekam jejak dan daftar caleg dimanfaatkan oleh caleg lainnya. Oleh sebab itu KPU meminta parpol bersikap netral terhadap aduan masyarakat terhadap calegnya.

"KPU tidak boleh membuat keputusan atau menghukum seorang caleg karena suatu kasus, itu menjadi domain parpol" ujarnya.

Bukan itu saja, kata dia, partai tetap wajib mengklarifkasi seluruh masukan yang sudah diberikan oleh KPU dan bila aduan terkait persoalan moral, partai berwenang penuh untuk menentukan nasib para caleg.

"KPU meminta partai untuk mengundurkan caleg yang secara moral bermasalah apa bila diteruskan akan merusak partai. Semua diserahkan ke partai," paparnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8190 seconds (0.1#10.140)