Jua-beli tanah wakaf, Hilmi & LHI dilaporkan

Kamis, 04 Juli 2013 - 16:40 WIB
Jua-beli tanah wakaf, Hilmi & LHI dilaporkan
Jua-beli tanah wakaf, Hilmi & LHI dilaporkan
A A A
Sindonews.com - Persoalan yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) nampaknya tidak ada habis-habisnya. Kali ini mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akan dilaporkan telah membeli tanah wakaf dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

Tanah dan bangunan wakaf tersebut terletak di kawasan Loji Timur, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Salah satu ahli Waris Faisal Rahmat, rencananya akan mempersoalkan permasalahan ini ke meja hijau.

"Kami juga sudah siapkan pengacara untuk praperadilan masalah ini," kata pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).

Menurut Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, kata Supendi, rumah tersebut tidak bisa dijual-belikan. Sehingga ahli waris akan menempuh jalur hukum.

Pada kesempatan yang sama, Faisal Rahmat salah satu ahli waris dari 7 bersaudara mengaku rumah tersebut sudah diwariskan kepada ahli waris.

Perlu diketahui, ahli waris menjual tanah seluas 700 meter dan di atas tanah tersebut terdapat sebuah bangunan dengan harga Rp350-Rp500 juta. Berdasarkan perjanjian awal, tanah wakaf tersebut tidak boleh dijual oleh Hilmi, karena ahli waris akan kembali membeli tanah beserta bangunan tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata Hilmi menjual tanah dan bangunan tersebut kepada Lutfhi dengan harga miliaran rupiah.

"Waktu itu karena adanya musibah terhadap keluarga, akhirnya ada ide untuk dijual. Secara ekplisit kedua orangtua saya mewakilkan wakaf tersebut pada Adik saya Hajah Isma Aidah. Oleh Isma dijual pada mertua sendiri yaitu Hilmi," tukas Faisal.

Sementara itu, rumah tersebut saat ini sudah disita oleh KPK lantaran diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan anggota DPR itu, Luthfi Hasan Ishaaq. Dia datang ke KPK juga menyampaikan keberatan atas penyitaan tersebut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1423 seconds (0.1#10.140)