Mantan Kajati Kalsel serahkan gratifikasi ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, M Ali Muthohar menyerahkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Sindonews di Gedung KPK, dua pegawai kejaksaan terlihat membawa dua kardus berukuran setengah meter. Namun, belum diketahui secara pasti isi dalam kardus tersebut.
Munadi, salah satu pegawai kejaksaan yang datang ke KPK mengatakan, gratifikasi tersebut dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun dia mengaku kurang tahu apakah dari pribadi atau gubernur setempat.
Ketika di singgung untuk siapa gratifikasi tersebut. Munadi menyebut untuk mantan Kajati Kalsel "Pak M Ali Muthohar (mantan Kajati Kalsel)," kata Munadi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Menurutnya, Ali saat ini menjabat Direktur Orang dan Harta Benda-Kejagung (Dir Oharda). Dia mengaku dirinya disuruh oleh Ali untuk menyerahkan ke KPK. Ketika dikonfirmasi isi dalam kardus tersebut, Munadi mengaku tidak tahu, pasalnya hanya menjalankan perintah dari kantornya. "Waduh saya enggak tahu, cuma disuruh kantor saja," pungkasnya.
Pantauan Sindonews di Gedung KPK, dua pegawai kejaksaan terlihat membawa dua kardus berukuran setengah meter. Namun, belum diketahui secara pasti isi dalam kardus tersebut.
Munadi, salah satu pegawai kejaksaan yang datang ke KPK mengatakan, gratifikasi tersebut dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun dia mengaku kurang tahu apakah dari pribadi atau gubernur setempat.
Ketika di singgung untuk siapa gratifikasi tersebut. Munadi menyebut untuk mantan Kajati Kalsel "Pak M Ali Muthohar (mantan Kajati Kalsel)," kata Munadi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Menurutnya, Ali saat ini menjabat Direktur Orang dan Harta Benda-Kejagung (Dir Oharda). Dia mengaku dirinya disuruh oleh Ali untuk menyerahkan ke KPK. Ketika dikonfirmasi isi dalam kardus tersebut, Munadi mengaku tidak tahu, pasalnya hanya menjalankan perintah dari kantornya. "Waduh saya enggak tahu, cuma disuruh kantor saja," pungkasnya.
(maf)