Rekonstruksi kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung

Rabu, 03 Juli 2013 - 21:02 WIB
Rekonstruksi kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung
Rekonstruksi kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, tim penyidik KPK melakukan reka ulang kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, terkait perkara bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurut Johan, reka ulang dipusatkan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Tadi saya dapat informasi, tadi masih konsentrasi di PN Tipikor Bandung," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).

Empat tersangka yakni hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung), dan Toto Hutagalung (swasta), sudah dititipkan di Mapolres Bandung.

Jika belum selesai, Johan menuturkan rekonstruksi akan dilakukan sampai Jumat 5 Juli 2013, tapi untuk hari ini belum diketahui sudah selesai apa belum. Ketika disinggung, apakah rekonstruksi juga akan dilakukan di kediaman Dada Rosada, dan rumah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono, Johan mengaku belum mendapatkan informasi.

"Belum ada informasi bahwa tempat rekonstruksi disitu, nanti kita cek lagi. Saya sudah minta konfirmasi, tapi belum dijawab," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4783 seconds (0.1#10.140)