Kuntoro tolak jadi saksi meringankan kasus pajak

Rabu, 03 Juli 2013 - 12:24 WIB
Kuntoro tolak jadi saksi meringankan kasus pajak
Kuntoro tolak jadi saksi meringankan kasus pajak
A A A
Sindonews.com - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus suap pajak.

"Kuntoro Mangunsubroto sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringakan tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Johan mengaku, Kuntoro tidak memberikan alasan yang jelas atas penolakan menjadi saksi meringankan untuk EK dan DS yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Kuntoro Mangkusubroto dipanggil sebagai saksi yang meringankan, atas permintaan tersangka DS dan EK dalam kasus pengurusan pajak PT MS," katanya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI), Eko Darmayanto (ED), dan Manajer Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala dan Teddy Muliawan dan Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi (DS).

Kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 300 ribu dolar Singapura dan mobil Avanza berwarna hitam.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1076 seconds (0.1#10.140)