UU Ormas ciptakan kerancuan hukum

Rabu, 03 Juli 2013 - 00:34 WIB
UU Ormas ciptakan kerancuan hukum
UU Ormas ciptakan kerancuan hukum
A A A
Sindonews.com - Pengesahan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) oleh DPR RI pada Selasa 2 Juli 2013 disesalkan banyak kalangan.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menegaskan, bahwa pengesahkan UU Ormas sama dengan menciptakan kerancuan hukum melalui pencampuradukan yayasan dan perkumpulan dalam pengertian Ormas.

"Mengesahkan Undang-Undang Ormas adalah sama dengan menciptakan kerancuan hukum melalui pencampuradukan yayasan dan perkumpulan dalam pengertian ormas dalam UU Ormas," ujar Ronald kepada Sindonews, Selasa (2/7/2013) malam.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, melalui mekanisme pemungutan suara (voting) sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam pengambilan keputusan itu, tiga fraksi tetap menolak pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Semetara, enam Fraksi lainnya menyetujui pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Dua fraksi berikutnya adalah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6820 seconds (0.1#10.140)