DPR dinilai tak Peka terhadap aspirasi masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo menyesalkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang telah disahkan oleh DPR RI, hari ini.
Dia menilai DPR tidak peka terhadap aspirasi masyarakat. "Kami menyesalkan karena DPR tidak peka terhadap aspirasi masyarakat, karena sejak awal ada kesalahan paradigmatik dalam menyusun UU Ormas, menganggap ormas harus di awasi," ujar Romo Benny Susetyo kepada Sindonews, Selasa (2/7/2013) malam.
Akibatnya, kata dia, penguasa menggunakan regulasi untuk mengawasi ormas. Ormas, kata dia, tidak akan bisa berkembang karena politik penguasa.
Lebih lanjut dia menuturkan, membatasi ruangan gerak ormas, maka penguasa akan superbody. Akibatnya definisi ormas menjadi rancu karena semua mau diatur. "Ini sebenarnya membuat bangsa kehilangan roh demokrasi,"pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Melalui mekanisme pemungutan suara (voting) sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam pengambilan keputusan itu, tiga fraksi tetap menolak pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Semetara, enam Fraksi lainnya menyetujui pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Dua fraksi berikutnya adalah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Dia menilai DPR tidak peka terhadap aspirasi masyarakat. "Kami menyesalkan karena DPR tidak peka terhadap aspirasi masyarakat, karena sejak awal ada kesalahan paradigmatik dalam menyusun UU Ormas, menganggap ormas harus di awasi," ujar Romo Benny Susetyo kepada Sindonews, Selasa (2/7/2013) malam.
Akibatnya, kata dia, penguasa menggunakan regulasi untuk mengawasi ormas. Ormas, kata dia, tidak akan bisa berkembang karena politik penguasa.
Lebih lanjut dia menuturkan, membatasi ruangan gerak ormas, maka penguasa akan superbody. Akibatnya definisi ormas menjadi rancu karena semua mau diatur. "Ini sebenarnya membuat bangsa kehilangan roh demokrasi,"pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Melalui mekanisme pemungutan suara (voting) sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam pengambilan keputusan itu, tiga fraksi tetap menolak pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Semetara, enam Fraksi lainnya menyetujui pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Dua fraksi berikutnya adalah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
(lal)