Besok KPK gelar rekonstruksi kasus Bansos Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya besok, Rabu 3 Juli 2013 akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono mengenai bantual sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"KPK koordinasi dan dibantu Polres Bandung untuk kegiatan rekonstruksi kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Selasa (2/7/2013).
Menurut Johan, para tersangka yang akan menjalani rekonstruksi sudah dititipkan di tahanan Mapolres Bandung. Rekonstruksi akan digelar tiga hari di mulai Rabu 3 Juli 2013. "Tahanan sudah dititipkan di Mapolres Bandung," ujar Johan.
Johan mengaku belum tahu siapa saja tersangka yang akan ikut rekonstruksi tersebut. "Saya belum tahu tersangka siapa saja yang akan ikut rekonstruksi," katanya.
Belum lama ini Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi ditetapkan sebagai tersangka. Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung berinisial ST. Tak hanya itu, mereka juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yang berinisial TH.
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut. Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara tersangka lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
"KPK koordinasi dan dibantu Polres Bandung untuk kegiatan rekonstruksi kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Selasa (2/7/2013).
Menurut Johan, para tersangka yang akan menjalani rekonstruksi sudah dititipkan di tahanan Mapolres Bandung. Rekonstruksi akan digelar tiga hari di mulai Rabu 3 Juli 2013. "Tahanan sudah dititipkan di Mapolres Bandung," ujar Johan.
Johan mengaku belum tahu siapa saja tersangka yang akan ikut rekonstruksi tersebut. "Saya belum tahu tersangka siapa saja yang akan ikut rekonstruksi," katanya.
Belum lama ini Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi ditetapkan sebagai tersangka. Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung berinisial ST. Tak hanya itu, mereka juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yang berinisial TH.
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut. Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara tersangka lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(stb)