Hambalang, KPK kembali periksa politikus Demokrat
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrat Saan Mustopa. Saan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini tiba di KPK sekira pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan baju putih.
"Iya untuk Pak Anas saja. Soalnya kemarin kami paripurna (DPR)," ujar Saan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Perlu diketahui, pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan ulang. Sebelumnya, Selasa 25 Juni lalu Saan tidak memenuhi panggilan KPK, karena ada sidang paripurna di Gedung DPR RI.
Pada kesempatan itu, anggota komisi III DPR ini enggan berkomentar lebih jauh seputar persoalan yang akan ditanyakan pihak KPK. "Nanti saja kami lihat di tanya apa," tukas Saan.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah berstatus tersangka sejak bulan Februari 2013. Dia dituding menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang.
Namun hingga saat ini, Anas sendiri belum pernah diperiksa KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini tiba di KPK sekira pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan baju putih.
"Iya untuk Pak Anas saja. Soalnya kemarin kami paripurna (DPR)," ujar Saan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Perlu diketahui, pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan ulang. Sebelumnya, Selasa 25 Juni lalu Saan tidak memenuhi panggilan KPK, karena ada sidang paripurna di Gedung DPR RI.
Pada kesempatan itu, anggota komisi III DPR ini enggan berkomentar lebih jauh seputar persoalan yang akan ditanyakan pihak KPK. "Nanti saja kami lihat di tanya apa," tukas Saan.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah berstatus tersangka sejak bulan Februari 2013. Dia dituding menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang.
Namun hingga saat ini, Anas sendiri belum pernah diperiksa KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(stb)