KPK panggil Manajer Hotel Grand Aquila

Selasa, 02 Juli 2013 - 12:10 WIB
KPK panggil Manajer Hotel Grand Aquila
KPK panggil Manajer Hotel Grand Aquila
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah mengenai proyek Sport Center, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hari ini, KPK memanggil Manajer Hotel Grand Aquila Bandung Deni Petrajaya dan GM Topas Galeria Hotel Rudi Santoso untuk diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (2/7/2013).

Selama ini KPK memang masih memeriksa sejumlah saksi. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari, Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Anas Urbaningrum dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi. Salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang.

Sebagai Anggota DPR Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4615 seconds (0.1#10.140)