NU desak DPR analisis ulang RUU Ormas

Selasa, 02 Juli 2013 - 00:32 WIB
NU desak DPR analisis...
NU desak DPR analisis ulang RUU Ormas
A A A
Sindonews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai organisasi massa (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, mendesak DPR menganalisis ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas sebelum disahkan pada sidang Paripurna pada Selasa 2 Juli 2013.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj mengatakan, ormas harus dibedakan menjadi dua, yaitu ormas yang lahir sebelum kemerdekaan dan ormas yang lahir setelah Indonesia merdeka.

"RUU ormas secara umum NU sudah menerima. Hanya minta ditunda, karena agar diperjelas perbedaan antara ormas yang lahir sebelum kemerdekaan dan ormas yang lahir setelah kemerdekaan, serta antara ormas dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kecil, masa sama," jelas Said kepada wartawan di Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).

"Masa NU yang kadernya bisa sampai dengan 50 juta orang sama dengan LSM dengan jumlahnya hanya 10 orang. Jadi harus dibedakan itu," lanjutnya.

Said Aqil menambahkan, perbedaan mendasar antara ormas yang lahir sebelum dan sesudah kemerdekaan ialah kalau ormas sebelum kemerdeaan memili andil yang menentukan cikal bakal terbentuknya Republik Indonesia. Sedangkan, ormas yang sekarang tidak.

"Penundaan yang kami minta, sampai ada kejelasan perbedaan antara sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan. Dan antara ormas yang besar dengan ormas-ormas yang kecil jangan sampai ada penyetaraan," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, mengatakan pembahasan mengenai perbedaan ormas yang lahir sebelum dan sesudah kemerdekaan sudah dibahas.

"Itu sudah di bahas , hanya saja ada beberapa pihak yang belum mengetahui perkembangan. Sebetulnya dalam pasal penjelasan itu sudah ada. Pertama, kita mengakui bahwa NU dan Muhammadiyah serta beberapa ormas yang lahir sebelum kemerdekaan akan di berikan keistimewaan," kata Malik.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved