Kajati DKI Jakarta bantah terlibat kasus suap

Senin, 01 Juli 2013 - 23:31 WIB
Kajati DKI Jakarta bantah...
Kajati DKI Jakarta bantah terlibat kasus suap
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto tidak mengakui, jika dirinya terlibat dalam kasus suap pegawai pajak oleh PT Master Steel.

Didiek pun tidak memberikan keterangan apapun terkait dengan adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus tersebut. "Itu bukan ranah kami," kata Didiek setelah seminar Hari Bhakti Adhyaksa, Jakarta, Senin (1/7/2013)

Didiek mengatakan, pemeriksaan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebagai saksi untuk tersangka M Dian Irwan, yakni untuk dimintai klarifikasi atas penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena menurut Didiek, munculnya kasus suap tersebut berawal dari penanganan kasus pajak PT Master Steel oleh DJP. Menurutnya, dirinya dimintai informasi mengenai kapan pihaknya selaku penuntut umum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari DJP untuk meneliti berkas perkara PT Master Steel.

"Jadi saya diminta informasi mengenai mekanisme. Saya jelaskan kapan SPDP diterima. SPDP kami terima bulan April. Kemudian kami serahkan kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) untuk ditunjuk Jaksa peneliti (P16). Kurang lebih awal Mei sekitar tanggal 8 berkas telah diterima dan langsung diperiksa oleh jaksa," ungkap Didiek.

Namun, Didiek menilai dalam penanganan kasus tersebut, seluruh berkas yang ditangani tidak mengalami kemajuan yang signifikan hingga saat ini. Akhirnya Jaksa peneliti mengembalikan berkas kepada PPNS DJP dan yang terjadi justru penangkapan terhadap Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan oleh KPK.

Keduanya diduga telah memberikan uang suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Saat ini, KPK tengah mengamankan barang bukti berupa uang senilai 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar dari operasi tangkap tangan tersebut.

Keempatnya telah ditersangkakan dan ditahan KPK. Menurutnya, setelah peristiwa penangkapan tersebut hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik DJP. "Kita mendapatkan kabar penangkapan oknum pegawai pajak. Kemudian, bagaimana pengembalian berkas itu, sampai sekarang masih belum diserahkan kepada kami," kata Didiek.

Selain Didiek, KPK juga akan meminta keterangan dari Asisten Tindak Pidana Umum, Happy Hadiastuti, dan Iwa Waryun yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8729 seconds (0.1#10.140)