Alasan KPK belum tahan Dada Rosada
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KPK beralasan masih ingin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka kasus ini. "Penahanan seorang tersangka harus melalui pemeriksaan dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Senin (1/7/2013).
Meski sudah menetapkan banyak tersangka dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan pengembangan, jika ada bukti cukup tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru. Namun KPK tetap enggan menahan Dada Rosada.
"Belum selesai pada titik yang sekarang, tergantung penemuan dua alat bukti yang cukup," pungkasnya.
KPK menetapkan Dada sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 lalala jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK beralasan masih ingin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka kasus ini. "Penahanan seorang tersangka harus melalui pemeriksaan dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Senin (1/7/2013).
Meski sudah menetapkan banyak tersangka dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan pengembangan, jika ada bukti cukup tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru. Namun KPK tetap enggan menahan Dada Rosada.
"Belum selesai pada titik yang sekarang, tergantung penemuan dua alat bukti yang cukup," pungkasnya.
KPK menetapkan Dada sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 lalala jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(lal)