LHI juga akan melakukan pembelaan

Senin, 01 Juli 2013 - 09:14 WIB
LHI juga akan melakukan...
LHI juga akan melakukan pembelaan
A A A
Sindonews.com - Pembacaan eksepsi (keberatan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap impor daging sapi, juga akan dilakukan oleh tim kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Insya Allah hari ini kami mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut," ujar kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru beberapa saat lalu.

Sebelumnya, pada persidangan Senin 24 Juni 2013 lalu, Luthfi mengaku ada yang janggal dengan rumusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada yang buat saya heran dengan dakwaan Jaksa. Intinya, Insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi pekan lalu.

Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut JPU, uang tersebut patut diduga untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013, yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.

Namun uang untuk Luthfi tidak diterima sendiri, tapi melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah, sekira 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2591 seconds (0.1#10.140)