Pemerintah mutlak lakukan ketahanan energi

Sabtu, 29 Juni 2013 - 02:26 WIB
Pemerintah mutlak lakukan ketahanan energi
Pemerintah mutlak lakukan ketahanan energi
A A A
Sindonews.com - Aktivis 98 Dandhi Mahendra mengatakan, negara harus melakukan ketahanan energi dan itu hal mutlak. Sehingga, menjadi tidak wajar jika negeri yang kaya sumber daya energi ini malah membuat rakyatnya sengsara akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

”Undang undang sudah mengamanatkan setiap orang berhak mendapat energi, dan negara yang mengelolanya. Jadi pemerintah wajib untuk mensejahterakan rakyatnya,” ujar Dandhi dalam Dialog Publik bertema ”Kenaikan BBM dan Kejahatan Konstitusi” di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).

Menurutnya, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, telah melanggar konstitusi. Pasalnya pemerintah justru melakukan kejahatan konstitusi dalam tata kelola dan tata niaga Migas.
Pemerintah telah menempatkan Migas sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai asing atas nama pasar bebas.

”Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap undang-undang. Artinya, ketika BBM subsidi dinaikkan jadi Rp6.500 tapi pemerintah belum membuka soal harga pokok produksi,” pungkas Dandhi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan, pemberian kompensasi oleh pemerintah atas kenaikan harga BBM atau bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tidak lebih dari sekadar pencitraan elite politik tertentu.

”BLSM itu omong kosong, tidak berdasarkan perhitungan matang karena memang kepentingan sebenarnya untuk pencitraan semata,” ujar Kwik.

Terlebih, Kwik mengetahui fakta pembagian BLSM tidak merata. Banyak warga yang seharusnya mendapatkan kompensasi dari pemerintah justru tidak dapat. Sementara, warga yang seharusnya tidak menikmati kompensasi justru dapat menikmatinya.

”Dari mana pemerintah bisa mengetahui kategori warga yang bisa menerima BLSM? Apa mereka mengenali masyarakatnya? Kok bisa-bisanya program pencitraan besar-besaran ini dijalankan?” kata Kwik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4699 seconds (0.1#10.140)