Arifin Panigoro laporkan Baleg DPR ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Penanggulangan Tembakau Arifin Panigoro melaporkan dugaan suap pembahasan RUU Tembakau di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya laporkan anggota DPR di Baleg," kata Arifin kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Namun, Pria yang pernah ikut memimpin PSSI ini tidak membeberkan secara detail, siapa saja politikus Senayan yang diduga ikut "bermain".
Dia pun menduga ada pasal yang sengaja dihilangkan dalam laporannya ke KPK. "Dulu kan ada UU Kesehatan, terus ada ayat yang hilang. Itu sudah berproses lewat MK dan sudah beres. Sekarang ada lagi disebutnya RUU Tembakau. Ini kira-kira begitulah kalau undang-undang ada yang hilang pasalnya," tukas Arifin.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Arifin diterima oleh Direktorat Dumas (pengaduan masyarakata), pimpinan KPK Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto.
Namun dari laporan yang disampaikan oleh Arifin ke KPK harus melakukan telaah ulang. Jadi saat ini belum ada penjelasan detail mengenai data yang baru diserahkan ke KPK.
"Tentu setiap laporan akan dilakukan telaah. Tadi ada beberapa dokumen yang disampaikan," tukas Johan.
"Saya laporkan anggota DPR di Baleg," kata Arifin kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Namun, Pria yang pernah ikut memimpin PSSI ini tidak membeberkan secara detail, siapa saja politikus Senayan yang diduga ikut "bermain".
Dia pun menduga ada pasal yang sengaja dihilangkan dalam laporannya ke KPK. "Dulu kan ada UU Kesehatan, terus ada ayat yang hilang. Itu sudah berproses lewat MK dan sudah beres. Sekarang ada lagi disebutnya RUU Tembakau. Ini kira-kira begitulah kalau undang-undang ada yang hilang pasalnya," tukas Arifin.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Arifin diterima oleh Direktorat Dumas (pengaduan masyarakata), pimpinan KPK Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto.
Namun dari laporan yang disampaikan oleh Arifin ke KPK harus melakukan telaah ulang. Jadi saat ini belum ada penjelasan detail mengenai data yang baru diserahkan ke KPK.
"Tentu setiap laporan akan dilakukan telaah. Tadi ada beberapa dokumen yang disampaikan," tukas Johan.
(stb)