Kasus korupsi Depo PPD akan segera dilimpahkan

Rabu, 26 Juni 2013 - 22:35 WIB
Kasus korupsi Depo PPD...
Kasus korupsi Depo PPD akan segera dilimpahkan
A A A
Sindonews.com - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantanu menegaskan, dalam waktu dekat berkas perkara penjualan Depo PPD akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sekarang, kami sedang menuntaskan berkas perkaranya oleh tim penyidik," kata Wismantanu di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).

Wismantanu mengatakan, untuk sementara ini tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Keuangan yang juga PLH Dirut PPD Bambang Hendarko, dan mantan Direktur Operasi PPD Koesnan.

Saat dimintai keterangan status Notaris Kartono, Wismantanu enggan memberikan keterangan. "Pejabat pembuat akta tanah atau Notaris Kartono masih berstatus saksi, dan belum berstatus tersangka," tegas Wismantanu.

Sebelumnya, juru bicara Kejati DKI Suhendra (sekarang Alberth Napitupulu) menyatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Depo PPD Halim Kramatjati dan Cililitan.

Namun saat itu, tim penyidik kesulitan memeriksa Kartono, karena terhadang UU Nomor 30 Tahun 2004, yang isinya penyidik harus mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Pengawas Notaris, jika ingin memeriksa notaris.

Namun pasal dalam UU 30 tahun 2004 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebulan lalu. Sehingga Notaris Kartono dapat diperiksa tanpa izin Ketua Majelis Pengawas Notaris.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta DKI Eko Baruno juga sempat diperiksa, tapi masih berstatus saksi. Untuk diketahui, Kasus tersebut berawal dari penjualan Depo PPD kepada Pemprov DKI Jakarta yang bernilai puluhan miliar rupiah.

Namun dalam praktiknya, hasil penjualan tidak digunakan semestinya. Sehingga negara dirugikan puluhan miliar rupiah. Bahkan diduga ada duplikasi anggaran, dan diduga melibatkan salah satu petinggi di Pemprov DKI Jakarta.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8174 seconds (0.1#10.140)