Kejagung buru aset Asian Agri hingga luar negeri

Rabu, 26 Juni 2013 - 18:51 WIB
Kejagung buru aset Asian Agri hingga luar negeri
Kejagung buru aset Asian Agri hingga luar negeri
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahfud Manan mengakui, pihaknya sampai saat ini terus memburu aset dari perusahaan PT Asian Agri Group (AAG) milik Sukanto Tanoto di luar negeri.

Hal ini dilakukan oleh Kejagung sebagai bagian dari langkah inventaris aset PT AAG yang telah dijatuhi denda senilai Rp2,5 triliun oleh Mahkamah Agung (MA), dalam perkara penggelapan pajak yang tercantum dalam putusan Suwir Laut.

"Putusan MA memberi jangka waktu satu tahun. Jadi satu tahun itu sambil mencari tahu (aset-aset Asian Agri). Sedang berproses (inventaris aset di luar negeri), itu merupakan bagian dari antisipasi proses administrasi, kalau satu tahun tidak dibayar tunai maka disita," kata Mahfud di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).

Mahfud mengatakan, Kejagung sudah menerima berkas sembilan tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul perkara Suwir Laut yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) salah satunya berkas Linda Rahardja, dan Eddy Lukas. "Berkasnya kita sudah terima dan sedang diteliti, kira-kira seperti itu," tandas Mahfud.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief juga mengatakan, pihaknya berupaya mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp2,5 triliun secepatnya. "Lebih cepat lebih baik," kata Basrief.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini pihak Kejagung dibantu oleh Ditjen Pajak, Kementrian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan mengamankan aset dari 14 perusahaan kepala sawit yang tergabung dalam AAG.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8650 seconds (0.1#10.140)
pixels