Umur 19 tahun, Dipta sudah beli rumah
A
A
A
Sindonews.com - Mariyana Suryana, yang berprofesi sebagai notaris, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan terdakwa Djoko Susilo (DS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kesaksian Mariyana terungkap, bahwa istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Anindita sejak umur 19 tahun sudah membeli rumah di daerah Prapanca, Jakarta Selatan, pada 2008.
"Dipta masih di bawah umur. Usianya 19 tahun pada 2008," kata Mariyana saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2013).
Mariyana diketahui sebagai notaris pembelian rumah Dipta, menurutnya, pembayaran tidak dilakukan oleh Dipta tapi oleh ayahnya, Djoko Waskito. "Yang membayar Pak Djoko Waskito," tegasnya.
Menurut Mariyana rumah tersebut seharga Rp14,45 miliar di Jalan Prapanca Nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, terungkap bahwa Dipta Anindita membeli rumah, di perumahan Pesona Khayangan Mungil I, blok E nomor 1, Depok, Jawa Barat, pada 2006.
Namun pembelian tersebut tidak dilakukan oleh Dipta sendiri, melainkan dibantu oleh orang kepercayaan Djoko, Sudiyono. "Menurut catatan, pada 13 September 2006, ada tamu Pak Sudiyono mau membeli rumah. Saya tidak menjual langsung," kata Direktur Utama PT Guna Bangsa Perkasa (pengembang perumahan Pesona Khayangan), Fauzi Saleh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Dalam kesaksian Mariyana terungkap, bahwa istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Anindita sejak umur 19 tahun sudah membeli rumah di daerah Prapanca, Jakarta Selatan, pada 2008.
"Dipta masih di bawah umur. Usianya 19 tahun pada 2008," kata Mariyana saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2013).
Mariyana diketahui sebagai notaris pembelian rumah Dipta, menurutnya, pembayaran tidak dilakukan oleh Dipta tapi oleh ayahnya, Djoko Waskito. "Yang membayar Pak Djoko Waskito," tegasnya.
Menurut Mariyana rumah tersebut seharga Rp14,45 miliar di Jalan Prapanca Nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, terungkap bahwa Dipta Anindita membeli rumah, di perumahan Pesona Khayangan Mungil I, blok E nomor 1, Depok, Jawa Barat, pada 2006.
Namun pembelian tersebut tidak dilakukan oleh Dipta sendiri, melainkan dibantu oleh orang kepercayaan Djoko, Sudiyono. "Menurut catatan, pada 13 September 2006, ada tamu Pak Sudiyono mau membeli rumah. Saya tidak menjual langsung," kata Direktur Utama PT Guna Bangsa Perkasa (pengembang perumahan Pesona Khayangan), Fauzi Saleh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
(maf)