Walhi nilai negara gagal atasi kebakaran hutan
A
A
A
Sindonews.com - Menurut Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu, negara telah sengaja melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tetap membiarkan dan sangat lamban menanggulangi kebakaran hutan selama ini.
Menurut Munhur, kebakaran hutan tersebut, menjadikan ribuan warga negara terlanggar hak atas lingkungan hidupnya. Lemahnya penegakan hukum lingkungan, kata dia, menjadi salah satu penyebab mengapa kebakaran terus berulang setiap tahunnya.
"Kepolisian dan kementerian sektoral harusnya tegas terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini," ucap Muhnur Satyahaprabu, di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Kebakaran hutan, menurutnya, jelas merusak dan mencemari lingkungan. "Tetapi siapa yang diseret ke pengadilan, seharusnya bukan saja perseorangan, tapi korporasi sebagai penerima manfaat dan mungkin juga sebagai pelaku sebenarnya, harus juga diproses secara hukum," tuturnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, kebakaran hutan yang berulang setiap tahun, menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam memerankan fungsi melakukan pengawasan terhadap sumber daya alam di Indonesia.
Menurut Munhur, kebakaran hutan tersebut, menjadikan ribuan warga negara terlanggar hak atas lingkungan hidupnya. Lemahnya penegakan hukum lingkungan, kata dia, menjadi salah satu penyebab mengapa kebakaran terus berulang setiap tahunnya.
"Kepolisian dan kementerian sektoral harusnya tegas terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini," ucap Muhnur Satyahaprabu, di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Kebakaran hutan, menurutnya, jelas merusak dan mencemari lingkungan. "Tetapi siapa yang diseret ke pengadilan, seharusnya bukan saja perseorangan, tapi korporasi sebagai penerima manfaat dan mungkin juga sebagai pelaku sebenarnya, harus juga diproses secara hukum," tuturnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, kebakaran hutan yang berulang setiap tahun, menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam memerankan fungsi melakukan pengawasan terhadap sumber daya alam di Indonesia.
(maf)