Bawaslu akan mediasi parpol & KPU soal DCS
Selasa, 25 Juni 2013 - 15:34 WIB
Bawaslu akan mediasi parpol & KPU soal DCS
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan secepatnya menyelesaikan polemik, terkait Daftar Calon Sementara (DCS) hasil pengaduan partai yang sudah teregistrasi, untuk dicocokan dengan data di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu, Muhammad saat menghadiri diskusi publik yang bertemakan mewujudkan Pemilu 2014 Bersih, Berkualitas, dan Bermartabat, yang diselenggarakan Bawaslu, di Grand Hotel, Sudirman, Jakarta Pusat.
Menurut Muhammad, Bawaslu akan mengundang kedua belah pihak untuk mencari tahu sengketa DCS tersebut. "Kita akan lakukan proses-proses sengketa antara lain pertama mengundang pelapor dan KPU mempertemukan dalam satu forum untuk menjelaskan dimana perbedaan keputusan ini kemudian kenapa KPU menetapkan seperti ini," kata Muhammad, di Grand Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).
Dia melanjutkan, mediasi dilakukan Bawaslu dalam rangka untuk mendengarkan atas klaim kebenaran dari kedua belah pihak, terkait sengketa DCS sebelum dilakukan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Setelah itu kemudian masing-masing pihak memertahankan apa yang menjadi posisinya atau sikapnya, lalu kemudian Bawaslu menilai dan mengambil keputusan, begitu mekanismenya," jelasnya.
Sebelumnya, terdapat lima partai politik (parpol) yang melakukan pengaduan kepada Bawaslu terkait DCS. Kelimanya antara lain, Partai Hanura, PPP, PAN, Gerindra dan PKPI yang secara resmi sudah teregistrasi untuk ditindak lanjuti.
"Itu yang secara resmi sudah mendaftarkan, sudah kita register, nah kalau sudah register, menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Bawaslu, Saya kira belum sampai 10, kita bukan tugas mendorong-dorong untuk mendaftar, karena itu hak partai untuk mendaftar," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu, Muhammad saat menghadiri diskusi publik yang bertemakan mewujudkan Pemilu 2014 Bersih, Berkualitas, dan Bermartabat, yang diselenggarakan Bawaslu, di Grand Hotel, Sudirman, Jakarta Pusat.
Menurut Muhammad, Bawaslu akan mengundang kedua belah pihak untuk mencari tahu sengketa DCS tersebut. "Kita akan lakukan proses-proses sengketa antara lain pertama mengundang pelapor dan KPU mempertemukan dalam satu forum untuk menjelaskan dimana perbedaan keputusan ini kemudian kenapa KPU menetapkan seperti ini," kata Muhammad, di Grand Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).
Dia melanjutkan, mediasi dilakukan Bawaslu dalam rangka untuk mendengarkan atas klaim kebenaran dari kedua belah pihak, terkait sengketa DCS sebelum dilakukan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Setelah itu kemudian masing-masing pihak memertahankan apa yang menjadi posisinya atau sikapnya, lalu kemudian Bawaslu menilai dan mengambil keputusan, begitu mekanismenya," jelasnya.
Sebelumnya, terdapat lima partai politik (parpol) yang melakukan pengaduan kepada Bawaslu terkait DCS. Kelimanya antara lain, Partai Hanura, PPP, PAN, Gerindra dan PKPI yang secara resmi sudah teregistrasi untuk ditindak lanjuti.
"Itu yang secara resmi sudah mendaftarkan, sudah kita register, nah kalau sudah register, menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Bawaslu, Saya kira belum sampai 10, kita bukan tugas mendorong-dorong untuk mendaftar, karena itu hak partai untuk mendaftar," pungkasnya.
(maf)