Coret caleg bermasalah, Bawaslu kuatkan putusan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Al Hamid mendukung upaya Komisi Pemilihan umum (KPU) yang telah melakukan pencoretan secara personal terhadap para calon legislatif (Caleg) yang tidak memiliki persyaratan formil dan materil dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Menurutnya, sikap Bawaslu tersebut memperkuat keputusan KPU yang telah menganulir secara personal caleg yang akhirnya gagal terdaftar sebagai peserta pemilu legislatif.
"Iya betul, kalau terkait secara personal caleg yang di coret KPU sudah menetapkan beberapa bacaleg dan posisi Bawaslu terhadap caleg yang tidak memenuhi syarat kita kuatkan keputusan KPU. Kita sudah kaji tentang keterpenuhan syarat proses dari caleg yang dicoret itu, bila prosesnya sudah benar maka posisi Bawaslu menguatkan keputusan KPU," kata Muhammad, di Grand Hotel, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Namun demikian, pihaknya mempersilakan kepada partai politik yang menolak terkait pencoretan Daerah Pemilihan (Dapil) bisa melakukan pengaduan sengketa pemilu.
"Semua aduan itu kita sarankan untuk selesaikan di sengketa pemilu dan KPU sudah siap untuk ikut dalam proses itu," jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan dari pengaduan parpol terhadap KPU terkait sengketa pemilu, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan terhadap aduan parpol tersebut selama 12 hari terhitung saat registrasi ke Bawaslu.
"Jadi pada saat 12 hari itu Bawaslu harus sudah mengeluarkan keputusan terhadap aduan partai terhadap KPU, saya tidak bisa berandai keputusannya apa. Tapi pada waktunya kita akan publis keputusan Bawaslu," ungkapnya.
Bukan itu saja, jika akhirnya keputusan yang dikeluarkan KPU menyalahi prosedural dan merusak proses keadilan bagi partai, maka pihaknya memiliki kewenangan untuk meluruskan.
"Kalau memang teman KPU tidak sesuai proses, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meluruskan," ujar Muhammad usai lakukan diskusi.
Menurutnya, sikap Bawaslu tersebut memperkuat keputusan KPU yang telah menganulir secara personal caleg yang akhirnya gagal terdaftar sebagai peserta pemilu legislatif.
"Iya betul, kalau terkait secara personal caleg yang di coret KPU sudah menetapkan beberapa bacaleg dan posisi Bawaslu terhadap caleg yang tidak memenuhi syarat kita kuatkan keputusan KPU. Kita sudah kaji tentang keterpenuhan syarat proses dari caleg yang dicoret itu, bila prosesnya sudah benar maka posisi Bawaslu menguatkan keputusan KPU," kata Muhammad, di Grand Hotel, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Namun demikian, pihaknya mempersilakan kepada partai politik yang menolak terkait pencoretan Daerah Pemilihan (Dapil) bisa melakukan pengaduan sengketa pemilu.
"Semua aduan itu kita sarankan untuk selesaikan di sengketa pemilu dan KPU sudah siap untuk ikut dalam proses itu," jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan dari pengaduan parpol terhadap KPU terkait sengketa pemilu, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan terhadap aduan parpol tersebut selama 12 hari terhitung saat registrasi ke Bawaslu.
"Jadi pada saat 12 hari itu Bawaslu harus sudah mengeluarkan keputusan terhadap aduan partai terhadap KPU, saya tidak bisa berandai keputusannya apa. Tapi pada waktunya kita akan publis keputusan Bawaslu," ungkapnya.
Bukan itu saja, jika akhirnya keputusan yang dikeluarkan KPU menyalahi prosedural dan merusak proses keadilan bagi partai, maka pihaknya memiliki kewenangan untuk meluruskan.
"Kalau memang teman KPU tidak sesuai proses, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meluruskan," ujar Muhammad usai lakukan diskusi.
(kri)