Soal haji, Kemenag & Kemenkes harus berperan maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII DPR, Amran mengatakan, DPR meminta data yang valid kepada pemerintah sebelum satu bulan berangkat haji. Data tersebut berisikan siapa saja jemaah haji yang berisiko tinggi dalam hal kesehatan, baik itu penyakit jantung, darah tinggi dan lainya.
"Walapun belum berumur 83 tahun ke atas, jika dia pikun atau mempunyai penyakit yang berisiko, maka jamaah tersebut tidak bisa berangkat," kata Amran, di Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan pedampingan dan normalisasi kesehatan untuk para calon jamaah yang berisiko tersebut. Bukan malah membatalkan mereka untuk berangkat dan menunggu tahun depan.
Melihat waktu yang masih sekira dua bulan, pemerintah harus mampu mengakomodir dengan menormalkan kesehatan para calon jemaah yang berisiko. "Pemotongan yang mengorbankan banyak lansia dan orang sakit sangat tidak adil. Mereka menunggu lama dalam penantian dan kekecewaan karena kebijakan pemotongan tersebut," ujarnya.
Lanjut dia, ini merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memaksimalkan perannya. Kebijakan lainya yang dibuat pemerintah yaitu menunda keberangkatan jemaah yang sudah pernah berangkat untuk ditunda.
"Jika yang pernah berangkat haji tidak masalah ditunda. Karena kewajiban pergi haji jika mampu hanya satu kali setelah itu sunnah," paparnya.
"Walapun belum berumur 83 tahun ke atas, jika dia pikun atau mempunyai penyakit yang berisiko, maka jamaah tersebut tidak bisa berangkat," kata Amran, di Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan pedampingan dan normalisasi kesehatan untuk para calon jamaah yang berisiko tersebut. Bukan malah membatalkan mereka untuk berangkat dan menunggu tahun depan.
Melihat waktu yang masih sekira dua bulan, pemerintah harus mampu mengakomodir dengan menormalkan kesehatan para calon jemaah yang berisiko. "Pemotongan yang mengorbankan banyak lansia dan orang sakit sangat tidak adil. Mereka menunggu lama dalam penantian dan kekecewaan karena kebijakan pemotongan tersebut," ujarnya.
Lanjut dia, ini merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memaksimalkan perannya. Kebijakan lainya yang dibuat pemerintah yaitu menunda keberangkatan jemaah yang sudah pernah berangkat untuk ditunda.
"Jika yang pernah berangkat haji tidak masalah ditunda. Karena kewajiban pergi haji jika mampu hanya satu kali setelah itu sunnah," paparnya.
(maf)