Mabes Polri ungkap 7 pembobol ATM
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Mabes Polri mengungkap tujuh tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabar Penum) Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Agus Rianto mengatakan, pelaku biasa beroperasi di 13 lokasi berbeda di Indonesia.
"Penyidik berhasil mengungkap jaringan pembobol ATM kerja sama Bareskrim dan kesatuan wilayah pada 18 Juni lalu di Tanggerang dan Lampung," ujar Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6/2013)
Agus menjelaskan, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap melakukan modus operandinya dengan berpura-pura menjadi petugas call centre palsu untuk mendapatkan nomor personal identification number (PIN) ATM korban.
Lanjutnya, para tersangka biasanya melakukan pengerusakan terhadap mesin ATM dengan mengganjal mulut ATM sehingga kartu ATM tertelan di mesin. Selanjutnya, para pelaku mengambil ATM yang tertelan dengan merusak mesin ATM.
Sementara itu, dari ketujuh tersangka pembobol ATM yang berhasil diringkus, kini pihak Mabes Polri terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap tersangka lain. "Kami masih terus mengusut kasus ini," ujarnya.
Dari tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, kini para pelaku terancam pasal 81, 84 dan 85 UU RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan pasal 363 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang. Oleh Mabes Polri para pelaku diacam dengan hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabar Penum) Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Agus Rianto mengatakan, pelaku biasa beroperasi di 13 lokasi berbeda di Indonesia.
"Penyidik berhasil mengungkap jaringan pembobol ATM kerja sama Bareskrim dan kesatuan wilayah pada 18 Juni lalu di Tanggerang dan Lampung," ujar Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6/2013)
Agus menjelaskan, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap melakukan modus operandinya dengan berpura-pura menjadi petugas call centre palsu untuk mendapatkan nomor personal identification number (PIN) ATM korban.
Lanjutnya, para tersangka biasanya melakukan pengerusakan terhadap mesin ATM dengan mengganjal mulut ATM sehingga kartu ATM tertelan di mesin. Selanjutnya, para pelaku mengambil ATM yang tertelan dengan merusak mesin ATM.
Sementara itu, dari ketujuh tersangka pembobol ATM yang berhasil diringkus, kini pihak Mabes Polri terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap tersangka lain. "Kami masih terus mengusut kasus ini," ujarnya.
Dari tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, kini para pelaku terancam pasal 81, 84 dan 85 UU RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan pasal 363 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang. Oleh Mabes Polri para pelaku diacam dengan hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
(stb)