Sidang perdana, Fathanah hanya didampingi kuasa hukum
A
A
A
Sindonews.com – Ahmad Fathanah terdakwa kasus dugaan suap daging impor hanya ditemani kuasa hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Istrinya Septi Sanustika tidak nampak menemani suaminya, di dalam sidang perdana ini.
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini mengaku siap mengikuti persidangan. Namun, Fathanah mengatakan tidak tahu istrinya akan mendampingi atau tidak.
"Belum tahu saya," kata Fathanah menyambut pertanyaan wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Fathanah yang juga orang dekat mantan presiden PKS ini tersenyum lebar, ketika disinggung apakah ingin ditemani Septi.
Lebih jauh, Fathanah yang juga terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mempermasalahkan jika Septi harus dihadirkan di persidangan. "Kalau memang harus, ya harus dijalankan," tukasnya.
Diketahui, Hari ini sidang pertama Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini mengaku siap mengikuti persidangan. Namun, Fathanah mengatakan tidak tahu istrinya akan mendampingi atau tidak.
"Belum tahu saya," kata Fathanah menyambut pertanyaan wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Fathanah yang juga orang dekat mantan presiden PKS ini tersenyum lebar, ketika disinggung apakah ingin ditemani Septi.
Lebih jauh, Fathanah yang juga terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mempermasalahkan jika Septi harus dihadirkan di persidangan. "Kalau memang harus, ya harus dijalankan," tukasnya.
Diketahui, Hari ini sidang pertama Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
(stb)