KPK miliki rekaman Choel Mallarangeng terkait Hambalang
Jum'at, 21 Juni 2013 - 15:37 WIB
KPK miliki rekaman Choel Mallarangeng terkait Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng (AAM).
Dugaan keterlibatan Adik Andi, CEO FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dalam kasus ini juga masih belum didalami KPK.
"Soal Choel ada beberapa jawabannya, pertama kosnentrasi KPK pada kakaknya, AAM, proses penyidikan terhadap kasus AAM ini sedang on going," ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Bambang mengatakan, dugaan keterlibatan Choel masih didiskusikan lebih jauh oleh pihak KPK, sehingga belum ada kesimpulan apapun.
"Tapi informasi-informasi dari hasil penyidikan Choel sudah masuk dalam rekamannya KPK tapi memang belum didiskusikan lebih jauh," kata dia.
Lebih jauh Bambang menjelaskan dalam kasus Hambalang belum ada perkembangan signifikan lantaran pihaknya masih bekerja sama dengan BPK untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
"Itulah mengapa KPK tidak buru-buru menahan, kami tidak mau orang sudah ditahan, dikhawatirkan masa tahanan sudah habis, perhitungan kerugian belum selesai," tukasnya.
Dugaan keterlibatan Adik Andi, CEO FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dalam kasus ini juga masih belum didalami KPK.
"Soal Choel ada beberapa jawabannya, pertama kosnentrasi KPK pada kakaknya, AAM, proses penyidikan terhadap kasus AAM ini sedang on going," ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Bambang mengatakan, dugaan keterlibatan Choel masih didiskusikan lebih jauh oleh pihak KPK, sehingga belum ada kesimpulan apapun.
"Tapi informasi-informasi dari hasil penyidikan Choel sudah masuk dalam rekamannya KPK tapi memang belum didiskusikan lebih jauh," kata dia.
Lebih jauh Bambang menjelaskan dalam kasus Hambalang belum ada perkembangan signifikan lantaran pihaknya masih bekerja sama dengan BPK untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
"Itulah mengapa KPK tidak buru-buru menahan, kami tidak mau orang sudah ditahan, dikhawatirkan masa tahanan sudah habis, perhitungan kerugian belum selesai," tukasnya.
(lal)