KPK minta Mendagri copot jabatan Gubernur Rusli

Jum'at, 21 Juni 2013 - 12:06 WIB
KPK minta Mendagri copot...
KPK minta Mendagri copot jabatan Gubernur Rusli
A A A
Sindonews.com - Meski telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Rusli Zainal masih berstatus sebagai Gubernur Riau aktif. Rusli juga masih menjalankan proses pemerintahan Riau.

Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (mendagri) supaya Rusli Zainal segera dinonaktifkan.

"Mekanismenya, kalau seseorag ditetapkan sebagai tersangka, memang biasanya akn ada surat yang dikirimkan KPK kepada pemerintah supaya dia dinonaktifkan," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konprensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).

Mantan Pengacara LPS ini menambahkan, pimpinan KPK sudah menandatangani surat supaya kader Golkar tersebut dinonaktifkan sebagai gubernur.

"Saya menduga suratnya sudah dikirim karena sudah disetujui pimpinan pengiriman surat itu kalau eggak pekan ini ya pekan lalu," tukasnya.

Diketahui, Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau itu langsung ditahan.

Kepada wartawan yang merubungnya, dia meminta didoakan supaya sabar dalam menjalani proses hukum.

Rusli yang juga kader Partai Golkar ditahan akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang Gedung KPK.

"Ya doakan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," kata Rusli di KPK, Jumat 14 Juni 2013.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8576 seconds (0.1#10.140)