Pemerintah didesak terbitkan PP soal miras
Kamis, 20 Juni 2013 - 12:24 WIB
Pemerintah didesak terbitkan PP soal miras
A
A
A
Sindonews.com - Aktivis Antimiras Fahira Idris mengaku kecewa karena pemerintah tidak melakukan gebrakan untuk membatasi minuman keras (Miras). Pemerintah dan DPR disebutnya tak serius membatasi miras.
Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras hanya ditempatkan di urutan 63 dari 70 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Kita mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal miras. PP Miras akan menjadi antisipasi di tengah makin bebasnya miras beredar," ujar Fahira Idris melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (20/6/2013).
Menurutnya, aturan soal miras bisa mengikuti jejak PP No 109 Tahun 2012 tentang rokok. Demi usahanya memerangi peredaran minuman beralkohol, Fahira memprakarsai Gerakan Antimiras.
Gerakan itu awalnya digalakkan di forum sosial, seperti Twitter sejak Januari 2013. Gerakan ini sebagai bagian perlawanan atas bebasnya peredaran miras di Indonesia. Saat ini Gerakan Antimiras mengedukasi Trainer untuk mensosialisasikan AntiMiras ke sekolah-seekolah menuju Generasi Baru, Generasi Antimiras.
"Selain itu, kita juga mengimbau dengan cara tabayyun dan mengirimkan surat imbauan kepada para penjual miras untuk brhenti menjual miras terhadap anak-anak dan remaja di bawah usia 21 tahun," tandasnya
Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, miras boleh diedarkan di minimarket dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut di antaranya miras hanya berkadar alkohol 0-5 persen.
Akan tetapi, peraturan tersebut menentukan bahwa pembeli harus berusia di atas 21 tahun. Hal ini wajib dibuktikan pembeli dengan menyerahkan kartu identitas diri.
Namun, dalam Permendag tidak disebutkan dengan jelas siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap ketentuan perdagangan miras ini.
Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras hanya ditempatkan di urutan 63 dari 70 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Kita mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal miras. PP Miras akan menjadi antisipasi di tengah makin bebasnya miras beredar," ujar Fahira Idris melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (20/6/2013).
Menurutnya, aturan soal miras bisa mengikuti jejak PP No 109 Tahun 2012 tentang rokok. Demi usahanya memerangi peredaran minuman beralkohol, Fahira memprakarsai Gerakan Antimiras.
Gerakan itu awalnya digalakkan di forum sosial, seperti Twitter sejak Januari 2013. Gerakan ini sebagai bagian perlawanan atas bebasnya peredaran miras di Indonesia. Saat ini Gerakan Antimiras mengedukasi Trainer untuk mensosialisasikan AntiMiras ke sekolah-seekolah menuju Generasi Baru, Generasi Antimiras.
"Selain itu, kita juga mengimbau dengan cara tabayyun dan mengirimkan surat imbauan kepada para penjual miras untuk brhenti menjual miras terhadap anak-anak dan remaja di bawah usia 21 tahun," tandasnya
Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, miras boleh diedarkan di minimarket dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut di antaranya miras hanya berkadar alkohol 0-5 persen.
Akan tetapi, peraturan tersebut menentukan bahwa pembeli harus berusia di atas 21 tahun. Hal ini wajib dibuktikan pembeli dengan menyerahkan kartu identitas diri.
Namun, dalam Permendag tidak disebutkan dengan jelas siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap ketentuan perdagangan miras ini.
(kri)