Pemerintah didesak terbitkan PP soal miras

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:24 WIB
Pemerintah didesak terbitkan...
Pemerintah didesak terbitkan PP soal miras
A A A
Sindonews.com - Aktivis Antimiras Fahira Idris mengaku kecewa karena pemerintah tidak melakukan gebrakan untuk membatasi minuman keras (Miras). Pemerintah dan DPR disebutnya tak serius membatasi miras.

Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras hanya ditempatkan di urutan 63 dari 70 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.

"Kita mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal miras. PP Miras akan menjadi antisipasi di tengah makin bebasnya miras beredar," ujar Fahira Idris melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (20/6/2013).

Menurutnya, aturan soal miras bisa mengikuti jejak PP No 109 Tahun 2012 tentang rokok. Demi usahanya memerangi peredaran minuman beralkohol, Fahira memprakarsai Gerakan Antimiras.

Gerakan itu awalnya digalakkan di forum sosial, seperti Twitter sejak Januari 2013. Gerakan ini sebagai bagian perlawanan atas bebasnya peredaran miras di Indonesia. Saat ini Gerakan Antimiras mengedukasi Trainer untuk mensosialisasikan AntiMiras ke sekolah-seekolah menuju Generasi Baru, Generasi Antimiras.

"Selain itu, kita juga mengimbau dengan cara tabayyun dan mengirimkan surat imbauan kepada para penjual miras untuk brhenti menjual miras terhadap anak-anak dan remaja di bawah usia 21 tahun," tandasnya

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, miras boleh diedarkan di minimarket dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut di antaranya miras hanya berkadar alkohol 0-5 persen.

Akan tetapi, peraturan tersebut menentukan bahwa pembeli harus berusia di atas 21 tahun. Hal ini wajib dibuktikan pembeli dengan menyerahkan kartu identitas diri.

Namun, dalam Permendag tidak disebutkan dengan jelas siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap ketentuan perdagangan miras ini.
(kri)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved