Korupsi IT perpustakaan, KPK kembali periksa Dosen UI

Kamis, 20 Juni 2013 - 10:25 WIB
Korupsi IT perpustakaan, KPK kembali periksa Dosen UI
Korupsi IT perpustakaan, KPK kembali periksa Dosen UI
A A A
Sindonews.com - Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen UI Jachrizal Sumabrata sebagai saksi terkait kasus yang telah menyeret Wakil Rektor UI.

"Iya, dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (20/6/2013).

Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Karyawan UI atas nama Abdul Rakhman. Penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi "Save UI". Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Bahwa TN, Wakil Rektor SDM, Keuangan dan administrasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2013.

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9343 seconds (0.1#10.140)