Wajar saja APBN-P digugat

Kamis, 20 Juni 2013 - 06:00 WIB
Wajar saja APBN-P digugat
Wajar saja APBN-P digugat
A A A
Sindonews.com - UU Anggaran Pendapatan Belanna Negara Perubahan (APBN-P) 2013 berimplikasi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah harus siap menghadapinya.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, kepada Sindonews, Kamis (20/6/2013). "Implikasinya seperti ini, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Haryadi.

Pemerintah harus siap dengan konsekuensi dari perubahan APBN, yakni mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), anggaran kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yang akan digugat ke MK dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

"Wajar saja APBN-P digugat karena itu bagian dari hak warga negara, biarlah MK yang menilai bahwa keputusan itu sesuai UUD 1945," kata Haryadi.

Selain itu, dalam APBN-P 2013 ditengarai memuat pasal tentang kesepakatan politik berupa pengalokasian APBN-P yang dinilai menguntungkan Partai Golkar karena telah mendukung pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Niscaya kesan itu hal yang lumrah, mestinya menjadi porsi pemerintah untuk menjelaskan," kata Haryadi.

Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7311 seconds (0.1#10.140)