Pecandu narkoba jangan takut ke rehabilitasi BNN
Rabu, 19 Juni 2013 - 19:39 WIB
Pecandu narkoba jangan takut ke rehabilitasi BNN
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri membuka peluang seluas-luasnya bagi korban dan pecandu narkoba untuk dilakukan rehabilitasi secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum.
Tetapi korban penyalahgunaan narkoba yang tengah menjalani rehabilitasi akan merasa lebih berat beban moralnya, jika dibandingkan harus menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Hal tersebut disampaikan Direktur Peran Serta Masyarakat (Dir Pertamas) BNN Brigjen Pol Siswandi, di Jakarta, Rabu (19/6/2013). Dia mengatakan, pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi susah dibesuk atau dikunjungi anggota keluarganya, terkait dengan aturan yang sangat ketat. Seperti dalam kurun waktu dua bulan pertama saat direhab belum boleh dibesuk keluarga.
Selain itu, kata dia, pengawasan di tempat rehab sangat ketat, dan sebanding antara petugas dengan yang dirawat. Juga penghuni di tempat rehab tidak pernah mengalami kepenuhan kapasitas pasien rehab.
"Namun demikian, hasil nyata pecandu narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang lebih bagus dibandingkan pecandu harus ditahan di lapas maupun rutan," papar Siswandi dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Rabu (19/6/013).
Dikatakan Siswandi, data akhir untuk korban narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan wilayah hukum DKI Jakarta sampai Bulan April 2013 dari jumlah tahanan kejahatan narkoba sebanyak 10.434, yang sebagai bandar maupun pengedar sebanyak 6.688 orang dan yang sebagai pengguna narkoba sebanyak 3.746 orang.
BNN meluncurkan Bulan Keprihatinan Korban Narkoba dari Tanggal 1 hingga 30 Juni 2013, hal tersebut mendasari korban narkoba di Indonesia terdapat 4 juta orang, dan yang ditampung di tempat rehab hanya 18.000 orang.
"Hal ini dikarenakan sangat terbatasnya tempat rehabilitasi di Indonesia," tandasnya.
Tetapi korban penyalahgunaan narkoba yang tengah menjalani rehabilitasi akan merasa lebih berat beban moralnya, jika dibandingkan harus menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Hal tersebut disampaikan Direktur Peran Serta Masyarakat (Dir Pertamas) BNN Brigjen Pol Siswandi, di Jakarta, Rabu (19/6/2013). Dia mengatakan, pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi susah dibesuk atau dikunjungi anggota keluarganya, terkait dengan aturan yang sangat ketat. Seperti dalam kurun waktu dua bulan pertama saat direhab belum boleh dibesuk keluarga.
Selain itu, kata dia, pengawasan di tempat rehab sangat ketat, dan sebanding antara petugas dengan yang dirawat. Juga penghuni di tempat rehab tidak pernah mengalami kepenuhan kapasitas pasien rehab.
"Namun demikian, hasil nyata pecandu narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang lebih bagus dibandingkan pecandu harus ditahan di lapas maupun rutan," papar Siswandi dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Rabu (19/6/013).
Dikatakan Siswandi, data akhir untuk korban narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan wilayah hukum DKI Jakarta sampai Bulan April 2013 dari jumlah tahanan kejahatan narkoba sebanyak 10.434, yang sebagai bandar maupun pengedar sebanyak 6.688 orang dan yang sebagai pengguna narkoba sebanyak 3.746 orang.
BNN meluncurkan Bulan Keprihatinan Korban Narkoba dari Tanggal 1 hingga 30 Juni 2013, hal tersebut mendasari korban narkoba di Indonesia terdapat 4 juta orang, dan yang ditampung di tempat rehab hanya 18.000 orang.
"Hal ini dikarenakan sangat terbatasnya tempat rehabilitasi di Indonesia," tandasnya.
(lal)