PKS: Banyak celah gugat APBN-P

Rabu, 19 Juni 2013 - 19:28 WIB
PKS: Banyak celah gugat APBN-P
PKS: Banyak celah gugat APBN-P
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra menilai, program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akan memperlemah gugatan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, kompensasi BLSM sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terdapat di dalam UU APBN-P tidak memenuhi unsur keadilan.

Karena kata dia, banyak buruh maupun petani yang sehari-hari bekerja namun berpenghasilan rendah belum tentu akan mendapatkan BLSM, sementara mereka tetap merasakan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Kalau mau sama, mereka juga harusnya dapat BLSM, ini equal (adil)," kata Indra, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Menurutnya, banyak celah untuk mengajukan uji materi UU APBN-P Tahun 2013 ke MK, selain masalah pengurangan subsidi BBM.

"Pasal 8 celah, pasal 9 celah, sangat mungkin dicermati terkait lumpur Lapindo," cetusnya.

Ia pun menyarankan agar masyarakat yang merasa keberatan dengan UU tersebut untuk segera mengajukan ke MK, pasalnya, waktu yang dimiliki tidak lama.

"UU ini berlaku hingga tahun 2013, jadi makanya memang agak sulit mengejar waktunya tetapi ini bagian ikhtiar, makanya MK harus berikan prioritas," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengungkapkan bahwa ada celah untuk mengajukan UU APBN-P ke MK, namun tersandung dengan kompensasi BLSM yang membuat laporan itu menjadi lemah.

"Bila digunakan alasan pencabutan subsidi, saya pastikan permohonan judicial akan dianggap tidak beralasan, mengapa, karena ada BLSM itu yang secara hukum diberikan kepada orang miskin," katanya, kemarin.

"Konstitusi memerintah pemerintah memberi special treatmen kepada orang miskin, secara saya berpendapat jika dibawa ke MK pasti kalah," sambungnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4958 seconds (0.1#10.140)