Marzuki akui tak tahu Lapindo masuk di APBNP 2013
Rabu, 19 Juni 2013 - 16:35 WIB
Marzuki akui tak tahu Lapindo masuk di APBNP 2013
A
A
A
Sindonews.com - Tak hanya wakilnya, Ketua DPR RI, Marzuki Alie pun juga mengaku tidak mengetahui isi pasal 9 UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 yang membahas mengenai alokasi dana senilai Rp155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo.
"Saya juga enggak tahu (isi Pasal 9 UU APBN-P)," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2013).
Menurutnya, itu merupakan tugas teman-teman anggota DPR RI lainnya dan telah dibahas dalam Rapat Kerja (raker) di Badan Anggaran (Banggar).
"Tapi itu tugas teman-teman, itu dibahas di teman-teman saat raker dari Banggar. Kita tidak mungkin sampai situ," terangnya.
Dirinya juga menjelaskan kalau pasal 9 tidak dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR RI dan tidak diberitahukan kepadanya.
"Saya tidak ada yang dilaporkan ke paripurna dibahas di Rapim itu tidak ada. Pimpinan itu tidak ada proses sendiri. Tidak pernah diberitahukan ke pimpinan," tegasnya.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
"Saya juga enggak tahu (isi Pasal 9 UU APBN-P)," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2013).
Menurutnya, itu merupakan tugas teman-teman anggota DPR RI lainnya dan telah dibahas dalam Rapat Kerja (raker) di Badan Anggaran (Banggar).
"Tapi itu tugas teman-teman, itu dibahas di teman-teman saat raker dari Banggar. Kita tidak mungkin sampai situ," terangnya.
Dirinya juga menjelaskan kalau pasal 9 tidak dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR RI dan tidak diberitahukan kepadanya.
"Saya tidak ada yang dilaporkan ke paripurna dibahas di Rapim itu tidak ada. Pimpinan itu tidak ada proses sendiri. Tidak pernah diberitahukan ke pimpinan," tegasnya.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lns)