Diduga, KPU rugikan negara ratusan miliar
Rabu, 19 Juni 2013 - 15:48 WIB
Diduga, KPU rugikan negara ratusan miliar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut merupakan temuan dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 sampai 2012 yang totalnya mencapai Rp203,9 miliar.
"Kerugian negara di KPU dalam LKPP tahun 2012 Rp117 juta, sedangkan 2008 sampai 2011 Rp199 miliar. Yang Rp117 itu karena adanya penyimpangan perjalanan dinas," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, saat mendatangi Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).
Uchok mengungkapkan, kerugian negara di Bawaslu sendiri pada 2012, nilainya mencapai Rp825 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja barang Rp668,9 juta, belanja modal Rp132 lebih, dan penyimpangan perjalanan dinas Rp25 juta. Sementara pada 2008 sampai 2011 mencapai Rp4 miliar.
Selain itu, menurut Uchok, ada juga dana hibah Rp11,2 miliar yang sampai sekarang belum dilaporkan atau disahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Bendahara Umum Negara. Hibah tersebut berupa uang mencapai Rp4,7 miliar dan berupa barang Rp6,5 miliar.
"Dana hibah dari asing itu 2009 sampai 2011. Tahun 2011 senilai Rp4,4, lebihnya itu tahun 2009. Totalnya dana hibah yang belum disetorkan ke Bendum Negara Rp11,2 miliar. Tapi saya enggak tahu dari mana dana hibah itu. Enggak disebutkan di situ. Sumbernya Kemenkeu dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit. Jadi sudah diverifikasi oleh BPK," ungkapnya.
Uchok menegaskan, kerugian negara yang cukup besar itu kemungkinan besar dikarenakan fungsi pengawasan yang sangat minim. Hal itu diduga ada peran oknum yang berusaha mengeruk keuntungan dari dana pemilu tersebut.
"Pengelolaan dana penyelenggaraan Pemilu di KPU tidak ada pengawasan dari Bendahara Umum Negara. Sehingga terjadi penyelewengan seperti itu,“ tandasnya.
Kerugian tersebut merupakan temuan dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 sampai 2012 yang totalnya mencapai Rp203,9 miliar.
"Kerugian negara di KPU dalam LKPP tahun 2012 Rp117 juta, sedangkan 2008 sampai 2011 Rp199 miliar. Yang Rp117 itu karena adanya penyimpangan perjalanan dinas," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, saat mendatangi Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).
Uchok mengungkapkan, kerugian negara di Bawaslu sendiri pada 2012, nilainya mencapai Rp825 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja barang Rp668,9 juta, belanja modal Rp132 lebih, dan penyimpangan perjalanan dinas Rp25 juta. Sementara pada 2008 sampai 2011 mencapai Rp4 miliar.
Selain itu, menurut Uchok, ada juga dana hibah Rp11,2 miliar yang sampai sekarang belum dilaporkan atau disahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Bendahara Umum Negara. Hibah tersebut berupa uang mencapai Rp4,7 miliar dan berupa barang Rp6,5 miliar.
"Dana hibah dari asing itu 2009 sampai 2011. Tahun 2011 senilai Rp4,4, lebihnya itu tahun 2009. Totalnya dana hibah yang belum disetorkan ke Bendum Negara Rp11,2 miliar. Tapi saya enggak tahu dari mana dana hibah itu. Enggak disebutkan di situ. Sumbernya Kemenkeu dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit. Jadi sudah diverifikasi oleh BPK," ungkapnya.
Uchok menegaskan, kerugian negara yang cukup besar itu kemungkinan besar dikarenakan fungsi pengawasan yang sangat minim. Hal itu diduga ada peran oknum yang berusaha mengeruk keuntungan dari dana pemilu tersebut.
"Pengelolaan dana penyelenggaraan Pemilu di KPU tidak ada pengawasan dari Bendahara Umum Negara. Sehingga terjadi penyelewengan seperti itu,“ tandasnya.
(maf)